Salah satu nasabah, Silviana Widjaja mengatakan putusan MA yang mewajibkan pemerintah untuk membayar dana para nasabah Bank Global sebenarnya sudah menjadikan dasar hukum kuat.
"Kalau dibilang tidak ada landasan hukum yang kuat, kita toh sudah punya keputusan MA itu," tegas Silvi saat dihubungi detikFinance , Selasa (8/9/2009).
Menteri Keuangan sebelumnya mengatakan tidak bisa mencairkan sebagian dana nasabah Bank Global karena nasabah tersebut tidak terdata sebagai nasabah Bank Global.
Namun Silvi mengatakan para nasabah memiliki buku deposito dan tabungan resmi dari Bank Global, jadi tidak ada alasan kalau para nasabah itu tidak terdata.
"Kalau tidak terdata, pasti MA tidak akan memenangkan kasus kami,"tukas Silvi.
Silvi sendiri menyakini, Sri Mulyani tidak mengetahui alur hukum kasus Bank Global ini karena tidak mendapatkan informasi lengkap dari para bawahannya.
"Berkas-berkas di kantor Menkeu kan banyak apalagi dia sangat sibuk, jadi dia belum sempat memeriksanya," jelas Silvi.
Untuk itu, para nasabah Bank Global akan kembali datang ke kantor Menteri Keuangan Senin pekan depan, mereka akan mendesak bertemu langsung dengan Menkeu sehingga Menkeu mendengar langsung kronologis dan perkembangan kasus ini yang telah mendapat landasan hukum yang kuat.
"MA telah memutuskan hukumnya dan pemerintah harus menjalankan putusan tersebut karena negara ini adalah negara hukum dan hukum harus dipatuhi" jelas Silvi.
(nia/dnl)











































