Gugatan dengan nomor pendaftaran 358 tersebut dilaporkan terkait dana bailout Bank Century yang dikucurkan pemerintah sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,7 triliun.
TPR yang diwakilkan oleh Ulung Purnama SH ditunjuk sebagai ketua koordinator mewakili enam penggugat dari berbagai profesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tergugat tersebut, lanjutnya, telah melawan hukum karena telah berperan dalam penyuntikan dana talangan sebesar Rp. 6,77 triliun (bailout ) ke Bank Century. Mereka menilai duit dana talangan itu berasal pajak masyarakat Indonesia.
"Ini uang rakyat, semua orang berhak bertanya," tegasnya
Oleh karena itu, tambahnya, berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata di mana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian material yang ditimbukan karena perbuatan para tergugat.
"Kerugian materiilnya sebesar Rp. 10 juta dan imateriil sebesar Rp. 4 triliun. Sehingga total kerugian para penggugat sebesar Rp. 4.000.010.000.000 yang dibagikan kepada anggota kelas," papar Ulung.
"Selain itu kita akan mendirikan Century Centre yang berpusat di Jakarta untuk mengumpulkan semua nasabah seluruh Indonesia yang dikoordinir untuk mendukung kasus gugatan ini," tutur Ulung.
Prosesnya, katanya, Century Centre akan menghubungi para koordinator nasabah Bank Century di tiap propinsi untuk mendata jumlah kerugian tiap nasabah.
"Kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kerugian nasabah secara utuh," jelas Ulung.
Nasabah Antaboga Gugat Rp 1 Triliun
Di tempat yang sama, koordinator nasabah Antaboga, Gunawan Setiadi menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketidakjelasan dana para nasabah.
"Kita merasa ditipu dan Bank Century sama sekali tidak ada pertanggung jawabannya. Nasabah kecil seperti kita yang menyimpan uang untuk masa depan ternyata di bawa kabur dan tidak jelas sampai sekarang," tegas Gunawan.
Dikatakan Gunawan, mereka (para tergugat) harus mengembalikan dana 1.000 nasabah Antaboga sebesar Rp 1 triliun.
Kita, lanjutnya, mendukung penuh tindakan TPR yang mengajukan class action ke Pengadilan Negeri, kita harapkan melalui upaya ini dapat terbuka jalan agar dana kita bisa kembali lagi.
(dru/dnl)











































