SBY, Menkeu, Gubernur BI, LPS Digugat Rp 4 Triliun Karena Bailout Century

SBY, Menkeu, Gubernur BI, LPS Digugat Rp 4 Triliun Karena Bailout Century

- detikFinance
Rabu, 09 Sep 2009 13:05 WIB
SBY, Menkeu, Gubernur BI, LPS Digugat Rp 4 Triliun Karena Bailout Century
Jakarta - Tim Pengacara Rakyat (TPR) mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) atas perbuatan melawan hukum oleh pemerintah RI yakni Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Presiden RI. Mereka menggugat ganti rugi sebesar Rp 4 triliun karena bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

Gugatan dengan nomor pendaftaran 358 tersebut dilaporkan terkait dana bailout Bank Century yang dikucurkan pemerintah sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,7 triliun.

TPR yang diwakilkan oleh Ulung Purnama SH ditunjuk sebagai ketua koordinator mewakili enam penggugat dari berbagai profesi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diberikan kuasa dari enam penggugat dari profesi dosen, pegawai swasta, mahasiswa dan peneliti untuk menangani masalah ini," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakarta, Rabu (09/09/2009).

Para tergugat tersebut, lanjutnya, telah melawan hukum karena telah berperan dalam penyuntikan dana talangan sebesar Rp. 6,77 triliun (bailout ) ke Bank Century. Mereka menilai duit dana talangan itu berasal pajak masyarakat Indonesia.

"Ini uang rakyat, semua orang berhak bertanya," tegasnya

Oleh karena itu, tambahnya, berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata di mana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugian untuk mengganti seluruh kerugian material yang ditimbukan karena perbuatan para tergugat.

"Kerugian materiilnya sebesar Rp. 10 juta dan imateriil sebesar Rp. 4 triliun. Sehingga total kerugian para penggugat sebesar Rp. 4.000.010.000.000 yang dibagikan kepada anggota kelas," papar Ulung.

"Selain itu kita akan mendirikan Century Centre yang berpusat di Jakarta untuk mengumpulkan semua nasabah seluruh Indonesia yang dikoordinir untuk mendukung kasus gugatan ini," tutur Ulung.

Prosesnya, katanya, Century Centre akan menghubungi para koordinator nasabah Bank Century di tiap propinsi untuk mendata jumlah kerugian tiap nasabah.

"Kami berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kerugian nasabah secara utuh," jelas Ulung.

Nasabah Antaboga Gugat Rp 1 Triliun

Di tempat yang sama, koordinator nasabah Antaboga, Gunawan Setiadi menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketidakjelasan dana para nasabah.

"Kita merasa ditipu dan Bank Century sama sekali tidak ada pertanggung jawabannya. Nasabah kecil seperti kita yang menyimpan uang untuk masa depan ternyata di bawa kabur dan tidak jelas sampai sekarang," tegas Gunawan.

Dikatakan Gunawan, mereka (para tergugat) harus mengembalikan dana 1.000 nasabah Antaboga sebesar Rp 1 triliun.

Kita, lanjutnya, mendukung penuh tindakan TPR yang mengajukan class action ke Pengadilan Negeri, kita harapkan melalui upaya ini dapat terbuka jalan agar dana kita bisa kembali lagi.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads