Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Herdi Agustan mengatakan Robert bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.Karena itu Robert divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Hakim menyatakan sejak 2003 sampai pengambilalihan oleh LPS, BI sesuai dengan UU sudah meminta Robert Tantular dan pemegang saham lainnya, untuk melunasi surat-surat berharga sebesar US$ 203 juta," ujarnya saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
Hakim Herdi mengatakan, Bank Indonesia (BI) sudah 13 kali mengeluarkan teguran kepada Robert Tantular dan 2 pemegang sahamBank Century lainnya untuk melunasi surat berharga tersebut.
Selain itu BI sudah minta letter of commitment (LoC) kepada pemegang saham untuk melunasi namun tidak dilaksanakan. Walaupun Robert dan pemegang saham Century lain pada 16 Novemver 2008 menandatangani LoC tersebut, namun tidak dilaksanakan.
"Terdakwa Robert bertindak sendiri-sendiri sehingga tidak melaksanakan LoC sesuai UU Pasal 50 tahun 1999 Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana," ujar Herdi
2 dakwaan lain yang ditujukan ke Robert Tantular oleh Jaksa namun lolos adalah pertama pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (dnl/qom)











































