Robert Tantular pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009) divonis 4 tahun penjara. Robert dinyatakan bersalah untuk dakwaan ketiga yakni tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.
Sementara untuk dakwaan pertama pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin dan dakwaan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, Robert dinyatakan tidak bersalah.
Robert mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena dari 3 dakwaan yang diberikan, dakwaan 1 dan 2 tidak terbukti. Menurut Robert, dakwaan ketiga mengenai surat berharga itu sudah jelas kuasa hukumnya dan fakta-faktanya adalaah tanggung jawab pemegang saham pengendali yaitu First Gulf Asia Holding.
"Tapi ini sepertinya dari awal sudah di-set up , saya dijadikan kambing hitam di kasus Bank Century ini, jadi sebetulnya sudah jelas tanggung jawabnya pemegang saham asing. Tapi saya yang ditangkap duluan," tegas Robert.
"Apalagi ada kata-kata surat berharga bodong, yang mana esensi itu surah berharga itu memang sulit dijual, tidak likuid tapi banyak juga yang cair. Namun dianggap bodong dan saya disebut perampok. Sebetulnya yang perampok siapa? Itu jelas-jelas pemegang saham pengendali asing," imbuh Robert lagi.
Pemegang saham Bank Century sebelum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan adalah
- Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
- First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
- PT Century Mega Investindo 9%
- PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
- PT Century Super Investindo 5,64%
- Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
First Gulf Asian Holding dimiliki oleh Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi yang kini dalam buronan interpol. (qom/dnl)











































