Hal ini disampaikannya usai sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2009).
"Yang saudara-saudara sekalian ketahui itu perintah dari Bapak Wapres JK bukan berdasarkan hukum, jadi penangkapan itu apalagi perampok itu salah alamat karena tidak bisa dibuktikan secara jelas dan saya akan ajukan banding," tegasnya.
Robert mengatakan dirinya secara tegas tidak menerima tuduhan perampok yang dikenakan pada dirinya. "Padahal itu jelas-jelas perbuatan pemegang saham pengendali Bank Century," tegasnya.
Ditambahkan Robert, awalnya pada tanggal 21 November 2008, dirinya diikutsertakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk merekapitalisasi permodalan Bank Century yang terganggu saat itu. Dan diputuskan manajemen Century untuk ikut menambah modal sebanyak 20% dan Robert pun diberi waktu 35 hari sejak 21 November untuk mencari tambahan modal.
"Tapi 25 November saya ditangkap Mabes Polri, ini sudah menyalahi aturan tersebut, tidak bisa dibuktikan secara jelas dan saya akan ajukan banding," ketusnya.
Robert mengakui dirinya semenjak Januari 2008 sudah berusaha keras mencari investor asing baru untuk menambahkan modal kepada Bank Century.
"Sejak Januari 2008 saya berusaha terus mendapatkan pemegang saham asing dari Korea dan Middle East, tapi karena krisis global September Oktober mengakibatkan likuiditas memburuk sehingga dibutuhkan talangan pemerintah," tutupnya. (dnl/qom)











































