Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan besaran suku bunga wajar simpanan di bank umum mengikuti penahanan BI Rate 6,5% yang dilakukan Bank Indonesia (BI) awal bulan ini.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana dalam pesan singkatnya kepada detikFinance , Kamis (10/9/2009).
"Suku bunga simpanan rupiah dan dolar AS di bank umum besarannya tetap, sementara untuk BPR turun 0,25%," ujarnya.
Dengan demikian besaran tingkat suku bunga wajar bank umum untuk rupiah 7% (tetap) dan US$ 2,75% (tetap) serta BPR 10,25% (sebelumnya 10,5%).
Keputusan tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain:
- Perbankan secara bertahap telah menurunkan suku bunga simpanan baik untuk counter rate maupun prime rate.
- BI Rate telah mengalami penurunan sejak Desember 2008 sebesar 300 basis poin, namun pada bulan September 2009 dipertahankan sebesar 6,50%.
- Perbedaan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BI Rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang dipandang wajar dan perlu dipertahankan;
- Tingkat inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah.
- Pengurangan perbedaan suku bunga BPR adl untuk mendorong meningkatkan efisiensi BPR tersebut.











































