Pasalnya. dari 3 dakwaan yang diajukan jaksa, Robert Tantular dianggap bersalah pada hanya pada 1 dakwaan saja yaitu tidak dilunasinya obligasi yang jatuh tempo senilai US$ 203 juta.
"Atas vonis itu jelas jaksa akan ajukan banding, karena dari 3 dakwaan hanya 1 yang terbukti, pasti itu posisi hukumnya harus banding," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Adapun 2 dakwaan lain yang menurut majelis hakim tidak bisa dibuktikan adalah pencairan dana deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hendarman mengungkapkan, kejaksaan juga sedang merumuskan penuntutan kepada 2 pemegang saham Bank Century lainnya yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi yang saat ini dalam status buron interpol karena membawa lari uang Century.
"Laporan dari PPATK sementara ini ada sekitar Rp 11 triliun yang dibawa lari ke luar negeri, kemarin saya sudah memanggil Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelejen) dan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) untuk merumuskan perbuatan ini. Di situ kan ada 2 orang yang katanya terafiliasi dan menyimpan dana di situ," jelasnya.
Jadi kejaksaan akan menyiapkan tuntutan untuk kedua orang tersebut melalui korporasinya. Seperti diberitakan sebelumnya Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi menjadi pemegang saham Bank Century lewat First Gulf.
"UU Tipikor bisa dirumuskan bukan hanya untuk orang per orang, tapi juga untuk korporasi bisa. Karena dia lari, maka akan disidangkan secara inabsentia dan azas-azas hukum internasional akan kami lakukan di sini. Itu sekarang sedang dikaji, harapan saya selesai Selasa atau Rabu," ujar Hendarman.
"Kalau korupsi itu kan keuangan negara, tapi dari perbuatan itu atas dasar korporasi jadi kita bawa ke situ," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan setelah Robert Tantular divonis penjara oleh pengadilan, saatnya sekarang pemerintah mengejar aset-aset dari para pemilik Bank Century untuk menggantikan segala kerugian yang ditanggung oleh negara dan nasabah.
(dnl/qom)











































