Ketua Komisi XI DPR, Ahmad Hafiz Zawawi mengatakan, dalam keputusan tersebut ada sebuah rasa ketidakadilan. "Sangat tidak adil sekali, membawa kabur uang triliunan rupiah namun divonis hanya 4 tahun penjara," ujarnya usai Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat malam (11/09/2009).
Hafiz membandingkan Robert Tantular dengan beberapa anggota DPR-RI yang terdakwa menerima kasus suap menyuap. "Anggota DPR-RI saja yang menerima suap di vonis hingga 7 tahun penjara, masa buronan pembawa uang triliunan cuma 4 tahun, kan aneh?," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama dikemukakan oleh Anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz, yang berpendapat bahwa seharusnya kurungan yang pantas bagi seorang perampok dana triliunan di atas 10 tahun penjara serta denda yang seharusnya juga besar.
Dikatakan Harry, hukumannya kemarin sangat tidak setimpal dengan jumlah kerugian yang dialami negara hingga triliunan.
"Dengan ini, kita mendukung upaya Kejaksaan Agung yang mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya-upaya tersebut saya kira sangat bagus dan harus ditunjukkan rasa keadilannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada hari Kamis kemarin (09/09/2009), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis atas terdakwa Robert Tantular berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider kurungan 6 bulan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, keputusan majelis hakim yang menghukum mantan pemilik Bank Century Robert Tantular 4 tahun penjara tidak sesuai dengan harapan jaksa.
Pasalnya. dari 3 dakwaan yang diajukan jaksa, Robert Tantular dianggap bersalah pada hanya pada 1 dakwaan saja yaitu tidak dilunasinya obligasi yang jatuh tempo senilai US$ 203 juta.
Adapun 2 dakwaan lain yang menurut majelis hakim tidak bisa dibuktikan adalah pencairan dana deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hendarman mengungkapkan, saat ini juga sedang merumuskan penuntutan kepada 2 pemegang saham Bank Century lainnya yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi yang saat ini dalam status buron interpol karena membawa lari uang Century.
(dru/ang)











































