Debitur-debitur besar yang saat ini menjadi fokus untuk segera di selesaikan adalah Garuda Indonesia, Djajanti Group, Suba Indah, dan Dewata Royal.
Direktur Special Asset Management Bank Mandiri Abdul Rachman mengatakan salah satu prioritas dalam transformasi Bank Mandiri adalah perbaikan non performing loan (NPL) dan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga Bank Mandiri akan proaktif mengambil langkah penyelesaian utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Rachman mengatakan, terkait utang MCB (obligasi konversi) PT Garuda Indonesia sebesar Rp 1 Triliun, Bank Mandiri telah melakukan serangkaian pembahasan dengan kementerian Negara BUMN selaku Pemegang Saham Garuda, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Manajemen Garuda yang pada prinsipnya telah disepakati bahwa Bank Mandiri mempertimbangkan untuk mengkonversi MCB menjadi saham Garuda dan akan menjual saham hasil konversi tersebut pada saat IPO Garuda dengan jaminan nilai perolehan sebesar pokok MCB ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu (IRR 18%).
MCB itu semula merupakan pinjaman Kredit Modal Kerja dan Promissory Notes Bank Mandiri kepada Garuda. Pada 2001 dilakukan restrukturisasi seluruh hutang Garuda termasuk mengkonversi pinjaman dari Bank Mandiri menjadi MCB dengan tenor 5 tahun dan pembayaran coupon yang pada saat itu di bawah tingkat bunga pasar yaitu 4%. Penyelesaian MCB itu diharapkan dapat dilakukan dari dana IPO Garuda yang diperkirakan dapat dilaksanakan selambatnya tahun 2003.
MCB Garuda pun dikategorikan lancar karena ada jaminan pemerintah kepada BI selama 3 tahun. Namun, kondisi keuangan Garuda memburuk sehingga IPO tidak dapat terlaksana, sementara penjaminan Pemerintah telah jatuh tempo pada tahun 2004 dan tidak diperpanjang lagi sehingga MCB itu masuk kategori macet.
Sejak 2007, kondisi keuangan Garuda sudah mulai membaik dengan laba bersih Rp 60 Miliar kemudian naik menjadi Rp 669 Miliar pada 2008, dan sampai Juni 2009 tercatat Rp 612 miliar.
"Atas pencapaian itu, kami terus berusaha mendapatkan penyelesaian terbaik bagi semua pihak,"katanya.
Menurut Abdul Rachman, Bank Mandiri juga tengah menggugat Burhan Uray dan Sujono Varinata sebagai penjamin utang PT Biak Minajaya di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini proses persidangan memasuki tahap mediasi. Total utang yang harus dilunasi keduanya mencapai US$18,6 juta dan akan terus bertambah karena adanya bunga, denda, dan biaya-biaya lain sampai seluruh utang dilunasi. Sujono merupakan pemegang saham Biak dan Ultimate shareholder Djajanti Group, sedangkanm Burhan Uray merupakan pendiri Djajanti Group.
Pada 1998 PT Biak Minajaya menerima Kredit Investasi sejumlah US$ 68,61 juta dari Bank Ekspor Impor (Bank Exim). Biak juga menerima fasilitas kredit modal kerja sejumlah US$ 7 juta. Dalam perjanjian kredit, Biak menyerahkan jaminan sejumlah kapal serta barang-barang yang dibiayai oleh kredit investasi, mencakup mesin, dan peralatan pabrik. Sejumlah pihak juga menyerahkan jaminan, yaitu personal guarantee atas nama Burhan Uray dan Sujono Varinata.
Seluruh kewajiban utang Biak kepada Bank Exim telah dialihkan hak tagihnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 3 April 2000.
Pada 2002, Bank Mandiri mengambil alih piutang atas nama Biak dari BPPN. Mandiri lalu merestrukturisasi utang melalui perjanjian 2002 dan 2003. Setelah penjualan aset dan restrukturisasi, jumlah utang Biak menjadi US$ 12,7 juta.
Biak berhenti membayar angsuran sejak triwulan ketiga 2004. Sampai jatuh tempo, Biak tidak melunasi sisa utang dan pada 11 Februari 2009 dinyatakan pailit. Kondisi tersebut dinilai pengingkaran janji (wanprestasi). Akibatnya, Bank Mandiri menuntut personal guarantee yang diberikan oleh Burhan Uray dan Soejono Varinata.
Terkait penyelesaian utang PT Suba Indah Tbk yang saat ini berstatus pailit sebesar Rp 1,39 triliun. Pada 12 Agustus 2009 telah dilakukan
lelang dengan nilai penjualan Rp 120 miliar.
"Bank Mandiri akan mendapat bagian sekitar Rp 80 miliar. Selain itu, Bank Mandiri telah memperoleh Rp 34,4 miliar dari hasil lelang aset non-boedel pailit. Namun, nilai utang Suba Indah masih besar, yaitu Rp 1,28 triliun," imbuhnya.
Suba Indah merupakan grup usaha milik keluarga Tjokrosaputro. Perusahaan lain yang berada di bawah bendera Suba Indah adalah PT Primayudha Mandirijaya dan PT Hanson International Tbk.
Pada tahun 2008 Bank Mandiri berhasil memperoleh pelunasan kredit dari PT Primayudha Mandirijaya sebesar Rp 217 miliar. Adapun tagihan kepada debitur macet PT Hanson International Tbk sebesar Rp 152,5 miliar masih belum terbayar. Terinformasi PT Hanson International Tbk akan bergerak dalam bisnis batubara dan telekomunikasi.
Bank Mandiri juga akan menempuh jalur hukum untuk mengejar aset PT Dewata Royal International yang memiliki utang senilai US$ 22,16 juta. Perusahaan perhotelan itu sudah dinyatakan macet Sejak 30 November 2007.
Menurut Abdul Rahman, sejak 2009 Dewata mempermasalahkan valuta kredit. Padahal saat kredit diberikan pada 1996 sampai telah dilakukan 4 kali restrukturisasi, tidak pernah ada komplain mengenai valuta kredit.
Upaya penyelesaian kredit secara persuasif akhirnya sulit dilakukan karena Dewata mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai valuta kredit.
"Langkah Dewata ini menurut kami hanya upaya untuk menunda-nunda pembayaran kewajiban hutangnya ke Bank Mandiri, sehingga kami merasa perlu melakukan perlawanan," ujar Abdul Rachman.
Sementara itu, untuk kasus Benua Indah Group (BIG) Bank Mandiri telah beberapa kali melakukan restrukturisasi dan terakhir di tahun 2003. Namun tidak efektif karena debitur tidak dapat memenuhi syarat yang telah disepakati. Kemudian ditahun 2004 Bank Mandiri telah memberi kesempatan kepada BIG untuk mencari investor tetapi tidak menampakan hasil.
Dengan pertimbangan itikad debitur yang tidak baik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank Mandiri menyerahkan pengurusan kredit BIG kepada KPKNL Jakarta I (dahulu KP2LN) pada tahun 2004 (untuk BIG Divisi Perkayuan) dan tahun 2005 (BIG Divisi Perkebunan) dimana total kewajiban BIG Divisi Perkayuan senilai Rp 459,7 miliar dan BIG divisi perkebunan senilai Rp 480,7 miliar.
(hen/hen)











































