Presiden Perlu Terjun Dalam Menentukan Status Sistemik Perbankan

Presiden Perlu Terjun Dalam Menentukan Status Sistemik Perbankan

- detikFinance
Minggu, 13 Sep 2009 16:51 WIB
Presiden Perlu Terjun Dalam Menentukan Status Sistemik Perbankan
Jakarta - Kriteria penentuan satu bank berdampak sistemik nantinya akan menjadi tanggung jawab presiden. Hal tersebut sudah menjadi sebuah poin yang dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sehingga diharapkan kedepannya tidak akan ada lagi kejadian saling lempar tanggung jawab, seperti yang terjadi dalam polemik Bank Century.

"Itu terjadi karena Bank Indonesia dan menteri keuangan masing-masing tak ingin disalahkan," kata anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dradjad Wibowo, dalam diskusi API (Arsitektur Perbankan Indonesia) di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu malam (12/09/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Drajad, jika presiden sudah memutuskan sistemik, barulah dilakukan sebuah penyelamatan terhadap suatu bank yang bermasalah.  Drajad menambahkan sebuah bank yang tidak dapat ditangani Bank Indonesia dan dihadapkan pada wilayah likuidasi serta masalah sistemik akan menjadi keputusan jawab presiden.

"Keputusan ini termasuk menentukan situasi krisis," ujarnya.

Ia mengakui adanya kekhawatiran jika keputusan harus dibuat saat masa menjelang pemilihan umum berlangsung. Karena, menurut dia, pada masa seperti itu, presiden kemungkinan tidak berani mengeluarkan keputusan yang mengancam posisinya. Meskipun demikian, hal tersebut hanya menjadi sebuah kendala dari sebuah tindakan yang dianggap benar.

"Bagaimanapun kita kan harus memilih yang terbaik," katanya.

Kriteria sistemik menurut Dradjad tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan alasan akademik.  Sebab, ada kekhawatiran hal itu akan menjadi pola bankir nakal mengakali aturan.

"Jika alasan sistemik tersebut diputuskan hanya berdasarkan alasan seperti yang terjadi pada kasus Bank Century, maka kemungkinan bankir mengakali permainannya menjadi lebih besar. Nanti bankir tinggal ajak saja lima bank untuk ikut bergabung dalam tindakannya berinvestasi di surat berharga bodong, " paparnya.

Lebih lanjut Drajad mengatakan, jika bank tersebut dinyatakan sakit maka otomatis akan dinyatakan sistemik.

"Jangan sampai kriteria sistemik ini jadi rumah aman bagi bankir-bankir nakal," pungkasnya.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads