Perlindungan Nasabah Masih Menjadi 'Anak Tiri' dalam Arsitektur Perbankan

Perlindungan Nasabah Masih Menjadi 'Anak Tiri' dalam Arsitektur Perbankan

- detikFinance
Minggu, 13 Sep 2009 17:12 WIB
Perlindungan Nasabah Masih Menjadi Anak Tiri dalam Arsitektur Perbankan
Jakarta - Masalah perlindungan nasabah perbankan dinilai masih menjadi anak tiri dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Hal ini karena perlindungan terhadap nasabah belum maksimal.

Demikian dikatakan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dradjad Wibowo dalam diskusi API di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu malam (12/09/2009).

Ia menjelaskan perlindungan nasabah sudah ada dalam pilar poin ke enam API, namun belum terperhatikan dengan maksimal. Padahal, katanya, dari semua hal yang menyangkut BI dan menimbulkan kontroversi itu adalah terkait masalah perlindungan nasabah dan pengawasan bank."Itu menunjukan betapa penting poin perlindungan nasabah," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Dradjad, ke depannya seharusnya BI bisa lebih memperhatikan perlindungan nasabah.  Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi lewat iklan layanan masyarakat. "Agar masyarakat mengetahui benar haknya sebagai nasabah," katanya.

Senada dengan Dradjad, Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Agus Martowardoyo mengakui perlindungan nasabah kini menjadi penting.  "Karena saat ini banyak nasabah kecil yang lebih memilih untuk meminjam uang ke lintah darat. Karena jika meminjam ke bank, bunganya tinggi sekali dan cenderung lebih sulit," tuturnya. 

Namun, Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, menjelaskan bahwa sudah menjadi prioritas dalam revisi API yang memperhatikan pilar perlindungan nasabah tersebut. "Bahkan iklan layanan masyarakat pun sudah mulai dibuat," kilahnya.

Lebih lanjut, Muliaman mengatakan kedepannya, pilar ke enam tersebut akan dirumuskan dengan lebih terperinci dan seksama.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads