Saat ini eksekutor dari PA Jaksel didampingi puluhan nasabah dari Dana Pensiun Angkasa Pura II masih terus menunggu kuasa hukum atau pihak yang berwenang atas BSM Iskandarsyah.
"Ini sudah sesuai prosedur. Saya pikir, ini memang yang harus dilakukan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, HM Daryono kepada wartawan di lokasi eksekusi, Selasa, (15/9/2009).
Putusan PA Jakarta Pusat berdasarkan putusan majelis Arbiter yang menghukum BSM dan PT Sari Indo Prima untuk membayar Rp10 Miliar kepada Dapenda secara tanggung renteng. Keduanya terbukti wanprestasi terhadap Dapenda dalam menunaikan akad pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Nomor 108 tanggal 28 Januari 2004.
"Ini memang menyakitkan apalagi bank syariah. Tapi bagaimana lagi. Bahkan saya sudah ketemu pihak BSM secara informal pada pertemuan Ikatan Alumni UI (Iluni) dan menyatakan kalau tidak bisa diselesaikan secara win-win solution ya akan kita akan tempuh secara hukum," kata pengacara Dapenda, Aad Rusyad N di lokasi.
Hingga saat ini, proses penyitaan masih berlangsung. Meski demikian, aktivitas perbankan tetap normal. "Kita telah memberikan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan secara baik-baik. Tapi bagaimana lagi. Inikan terkait dana pensiunan," pungkasnya.
Penyitaan aset bank syariah ini terkait kasus Akad Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah (bagi hasil) antara Dana Pensiun Angkasa Pura II (Dapenda) dengan BSM.
Menurut keputusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ada 2 kantor BSM yang akan disita yaitu Kantor Cabang Pembantu BSM Blok M dan Kantor Cabang Pembantu BSM Mayestik.
Sebelumnya, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) pada bulan Agustus 2008 lalu telah memutuskan perseteruan Dapenda dan BSM, yaitu agar BSM dan PT sari Indo Prima (SIP) secara tanggung renteng membayar jumlah pokok pembiayaan uang tunai Rp 10 miliar.
Namun putusan itu mandul dan tidak dijalankan, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 19 Maret 2009.
(asp/dnl)











































