BPK Tuntaskan Audit Investigasi Bank Century 19 Oktober

BPK Tuntaskan Audit Investigasi Bank Century 19 Oktober

- detikFinance
Selasa, 15 Sep 2009 12:20 WIB
BPK Tuntaskan Audit Investigasi Bank Century 19 Oktober
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyelesaikan laporan interim atas audit investigasi Bank Century paling lambat tanggal 30 September 2009. Sementara itu laporan akhir disampaikan paling lambat tanggal 19 Oktober 2009.

BPK kini sedang dalam proses wawancara dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dan Bank Century.

Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009). Berikut pernyataan lengkap dari BPK terkait audit Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Permintaan KPK untuk melakukan pemeriksaan atas bank Century diterima oleh BPK melalui surat tanggal 5 Juli 2009. Karena ada resistensi dari BI sehubungan dengan ketentuan perundang-undangan, BPK baru dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk investigasi pada tanggal 26 Agustus 2009.

2. Permintaan DPR untuk melakukan audit investigasi atas bank itu diterima oleh BPK melalui Surat tanggal 1 September.

3. Pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK terkait Kasus Century di BI, LPS, KSSK dan Bank Century sedang berlangsung dan sejauh ini berjalan lancar.

4. Data sebagian besar telah diperoleh, hanya saja wawancara dengan pihak BI, LPS, KSSK dan Bank Century masih berlangsung dan diperkirakan memakan waktu mengingat banyaknya pihak-pihak yang harus diwawancarai.

5. BPK telah bekerjasama dengan KPK dan PPATK untuk mengungkap permasalahan yang ada secara lebih rinci.

6. Fokus pemeriksaan oleh BPK adalah pada : proses merger, perolehan izin operasi sebagai devisa memburuknya kondisi Bank Century, pemberian FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank Gagal ditengarai berdampak sistemik, penggunaan FPJP di Bank Century hingga dugaan berbagai pelanggaran-pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Bank Century, penggunaan dan penyaluran dana penyelamatan oleh Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

7. BPK tidak akan melakukan penilaian atas kebijakan pemerintah (KSSK, BI dan LPS)

8. BPK akan menyampaikan laporan interim paling lambat tanggal 30 September 2009 sementara itu laporan akhir
disampaikan paling lambat tanggal 19 Oktober 2009.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads