Polisi Juga Temukan L/C Bodong Century Rp 1,78 Triliun

Polisi Juga Temukan L/C Bodong Century Rp 1,78 Triliun

- detikFinance
Selasa, 15 Sep 2009 14:24 WIB
Polisi Juga Temukan L/C Bodong Century Rp 1,78 Triliun
Jakarta - Satu lagi kasus manipulasi yang dilakukan mantan pemilik Bank Century terkuak. Kepolisian menemukan adanya penerbitan L/C bodong oleh pemilik Bank Century Robert Tantular senilai US$ 178 juta atau setara Rp 1,78 triliun.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (15/9/2009).

"Perkara tindak pidana perbankan, L/C fiktif dilakukan tersangka atas nama Robert Tantular, Hermannus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen dan kawan kawan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno mengatakan informasi yang diterima oleh penyidik Mabes Polri ada sebanyak 10 debitur yang menerima L/C Bank Century senilai US$ 178 juta, namun yang dilaporkan ke Bank Indonesia hanya terhadap 4 debitur.

"Sementara 6 debitor tidak dilaporkan dikarenakan menurut BI dan Bank Century dikatakan masih tergolong lancar (tidak macet)," ujarnya.

Namun saat ini pihak Mabes Polri baru memulai penyidikan L/C fiktif terhadap 4 debitur senilai US$ 75,2 juta, debitor-debitor tersebut adalah PT Sakti Persada Raya, PT damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia.

"Para debitor sesuai dokumen L/C mengimpor kacang kedelai namun faktanya impor tidak pernah dilaksanakan," tandasnya.

Penyidikan Mabes Polri tersebut didasarkan atas surat dengan No.Pol.R/40/IV/2009/DIT II Tanggal 7 April 2009. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi serta telah meminta keterangan ahli dari BI dan melakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan tersangka yang saat ini ditahan Kejagung.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads