Demikian disampaikan oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (15/9/2009).
"Perkara tindak pidana perbankan, L/C fiktif dilakukan tersangka atas nama Robert Tantular, Hermannus Hasan Muslim, Krisna Jagateesen dan kawan kawan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara 6 debitor tidak dilaporkan dikarenakan menurut BI dan Bank Century dikatakan masih tergolong lancar (tidak macet)," ujarnya.
Namun saat ini pihak Mabes Polri baru memulai penyidikan L/C fiktif terhadap 4 debitur senilai US$ 75,2 juta, debitor-debitor tersebut adalah PT Sakti Persada Raya, PT damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia.
"Para debitor sesuai dokumen L/C mengimpor kacang kedelai namun faktanya impor tidak pernah dilaksanakan," tandasnya.
Penyidikan Mabes Polri tersebut didasarkan atas surat dengan No.Pol.R/40/IV/2009/DIT II Tanggal 7 April 2009. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi serta telah meminta keterangan ahli dari BI dan melakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan tersangka yang saat ini ditahan Kejagung.
(dnl/qom)











































