"Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan menegaskan Menkeu Sri Mulyani tidak mempunyai dasar hukum berupa perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung mengenai pembayaran berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah atas dana simpanan nasabah Bank Global," tutur Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Selasa (15/9/2009).
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya revisi peraturan perundangan mengenai Program Penjaminan Pemerintah yang telah berakhir pada tanggal 22 September 2005.
Dengan berakhirnya program penjaminan tersebut, maka Menkeu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran.
"Selain itu, terhadap putusan yang menghukum negara untuk membayar ganti rugi melebihi lima juta rupiah, hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan perdata yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, sedangkan gugatan mantan nasabah Bank Global diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (bukan perdata)," kata Harry.
Tidak dikeluarkannya surat keputusan untuk melakukan pembayaran sejalan dengan Laporan Verifikasi BPKP yang merupakan acuan bagi Menkeu untuk menentukan apakah klaim yang diajukan nasabah memenuhi persyaratan untuk diproses atau menolak klaim yang diajukan.
(dnl/dnl)











































