Salah seorang nasabah Bank Global Silviana Wijaya merasa pernyataan Menkeu yang dianggap seenaknya itu, bukan sepenuhnya kesalahan Sri Mulyani melainkan orang-orang hukum di lingkungannya yang memberikan arahan tidak jelas dan menyesatkan.
"Ini negara hukum, kok bisa-bisanya pihak eksekutif tidak menjalankan putusan hukum dalam hal ini yudikatif. Ini lebih kejam dari teroris, kalau teroris masih sembunyi-sembunyi, tapi ini karena punya kekuasaan bisa seenaknya melanggar hukum," tegas Silvi.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan pihak nasabah Bank Global selanjutnya, Silvi belum bisa memutuskan karena harus dirundingkan dengan yang lain beserta kuasa hukumnya.
"Besok akan kami rundingkan bersama lawyer dan secepatnya kami akan menindaklanjuti masalah ini," ujar Silvi.
Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Biro Humas Setjen Departemen Keuangan memberikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa Menkeu Sri Mulyani tidak mempunyai dasar hukum berupa perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai pembayaran berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah atas dana simpanan nasabah Bank Global.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada revisi peraturan perundangan mengenai Program Penjaminan Pemerintah tersebut yang telah berakhir pada 22 September 2005.
Dengan berakhirnya program yang dimaksud, Menkeu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran.
Silvi merasa itu hanya alasan pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan hukum. Hal ini disebabkan masalah masa berakhir Program Penjaminan Pemerintah yang jatuh pada 22 September 2005 itu serta data para nasabah Bank Global yang dianggap tidak jelas telah dibahas dan diperdebatkan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu sidang, juga telah dibahas mengenai masa penjaminan pemerintah yang sudah habis dan mengenai data-data para nasabah. Kami bawa bukti buku tabungan dan deposito, hasilnya MA meminta pemerintah untuk tetap membayarkan uang kami," tegas Silvi.
Silvi menambahkan pihaknya tidak habis pikir mengenai alasan pemerintah mengeluarkan pernyataan tersebut karena semua dasar hukumnya sudah jelas, yaitu ketetapan MA nomor 54 K/2008 yang telah dikuatkan dengan peninjauan kembali MA RI Nomor 111 PK/TUN/2008, untuk membayarkan uang mereka yang tersimpan di Bank Global.
"Faktanya, peraturan penjaminan menyatakan apabila masih ada yang belum mendapatkan penyelesaian maka pemerintah akan mengambil alih untuk menyelesaikan pembayarannya. Pemerintah diputuskan untuk tetap membayar," jelas Silvi.
Berdasarkan pertemuan terakhir saat demo, pihak Depkeu melalui Kepala Biro Humas Setjen Depkeu Harry Soeratin meminta waktu kepada pihak nasabah Bank Global untuk mempelajari perkembangan kasus tersebut dan memberikan masukan ke Menteri. Hasilnya adalah pernyataan tertulis tertanggal 15 September 2009 tersebut.
(nia/dnl)