Bakrie Life Gagal Bayar Rp 400 Miliar

Bakrie Life Gagal Bayar Rp 400 Miliar

- detikFinance
Rabu, 16 Sep 2009 15:40 WIB
Bakrie Life Gagal Bayar Rp 400 Miliar
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) diduga gagal membayar bunga serta pokok seluruh nasabahnya dengan nilai mendekati Rp 400 miliar. Hal itu ditengarai disebabkan penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perseroan.

"Total gagal bayar sekitar Rp 350-400 miliar," keluh salah seorang nasabah Bakrie Life , Rabu (16/9/2009).

Nasabah tersebut menduga, gagal bayar Bakrie Life disebabkan adanya penyelewengan penempatan portofolio yang melampaui batas dan terkonsentrasi pada saham-saham grup Bakrie.

"Kelihatannya ada kebijakan menyimpang ketika Bakrie Life dengan menumpukkan dana nasabah di saham grup sendiri (grup Bakrie) hingga 70-80%. Ini kan berpotensi melanggar aturan yang membolehkan penempatan hanya sekitar 5-10% di portofolio saham," ujarnya.

Ketika seluruh saham-saham grup Bakrie ambruk saat krisis tahun 2008, otomatis ikut menyeret portofolio Bakrie Life yang ditempatkan pada saham-saham grup Bakrie. Akhirnya, Bakrie Life pun tidak dapat mengalami gagal bayar lantaran dananya nyangkut saat kejatuhan tersebut.

Nasabah tersebut juga melihat ada itikad tidak baik dari manajemen Bakrie Life lantaran hendak mengalihkan tanggung jawab penyelesaian tunggakan kepada investor baru yang tidak bergerak di bidang asuransi.

"Bakrie Life menawarkan ke Maxima Financindo untuk membereskan dana kita dengan sistem cicilan, jelas kita tolak. Kita juga mempertanyakan apakah pengalihan itu sudah dilaporkan ke Bapepam atau belum. Kita khawatir akuisisi sebuah perusahaan asuransi oleh industri keuangan non asuransi dalam posisi bermasalah seperti ini pasti ditolak otoritas,” katanya.

Sehubungan dengan informasi itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) merespons dengan berencana melakukan pemeriksaan terhadap agen-agen penjual produk-produk asuransi milik Bakrie Life. Seperti diketahui, Bakrie Life juga menjadi anggota AAJI.

Kendati demikian, Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono mengakui, sampai saat ini baik Bapepam-LK maupun AAJI belum bisa berbuat banyak untuk menangani masalah ini, apalagi melakukan intervensi secara langsung.

"Kita tidak bisa campur tangan karena ini persoalan internal antara nasabah dan industri penerbit polis. Bapepam juga dari hasil diskusi dengan kami, belum melakukan apa-apa," ujar Stephen.

Namun untuk tahap awal, lanjut Stephen, AAJI telah menyurati baik BL mapun nasabahnya sebagai bagian dari upaya menyelesaiakn kisruh tersebut.

"Kita sudah menyurati BL karena ada komplain dari nasbah, mengingat BL adalah member AAJI. Sementara itu kita juga menyurati nasabah dan meminta duplikat polis mereka," katanya.

Menurut Stephen, melalui data polis nasabah tersebut, pihaknya dapat menelusuri dari sisi agen, apakah agen penjual produk asuransi Bl itu sudah tersertifikasi atau belum.

"Jika ada yang belum tersertifikasi tentu kita akan berikan sanksi," katanya. (dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads