Menkeu Cabut Izin Usaha Kalimaya Perkasa Finance

Menkeu Cabut Izin Usaha Kalimaya Perkasa Finance

- detikFinance
Kamis, 17 Sep 2009 11:45 WIB
Menkeu Cabut Izin Usaha Kalimaya Perkasa Finance
Jakarta - Menteri Keuangan mengumumkan pencabutan izin usaha dari PT Kalimaya Perkasa Finance dalam surat keputusannya Kep-284/KM.10/2009 tanggal 24 Agustus 2009.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (17/9/2009).

"Surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Kalimaya Perkasa Finance berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2009," ujarnya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Kalimaya Perkasa Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Dan untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT Kalimaya Perkasa Finance akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bapepam memang sudah membekukan kegiatan usaha Kalimaya Perkasa Finance selama 3 bulan pada 9 Februari 2009. Menteri Keuangan mengatakan bisa mencabut pembekuan kegiatan usaha Kalimaya jika perusahaan telah memiliki modal 50% dari modal disetor sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha.

Sementara jika hingga berakhirnya waktu pembekuan kegiatan usaha perusahaan belum memiliki piutang sekurang-kurangnya 40% dari total aktiva dan belum juga memenuhi modal seperti di atas maka Menkeu bisa mencabut izin usaha Kalimaya.

(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads