Hasil Audit Century Masuk DPR 28 September

Hasil Audit Century Masuk DPR 28 September

- detikFinance
Kamis, 24 Sep 2009 08:18 WIB
Hasil Audit Century Masuk DPR 28 September
Jakarta - Hasil laporan audit investigasi awal (interim report) PT Bank Century Tbk (Century) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera dilaporkan kepada Komisi XI DPR-RI.

"Laporan interim (interim report) BPK soal Century akan masuk hari Senin, 28 September 2009," ujar Anggota Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar Aziz ketika berbincang dengan detikFinance , Rabu (23/09/2009) malam.
Β 
Harry mengatakan, laporan interim yang direncanakan selesai sebelum lebaran memang dijadwalkan mundur, namun dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Laporan tersebut sambung Harry, akan berisi pokok-pokok pemeriksaan awal.

"Laporan interim awal itu, bukan mengaudit soal kebijakan-kebijakan yang diambil, namun dicari kejelasan soal dana-dana yang digunakan," jelas Harry.

Ia menegaskan dari laporan tersebut nantinya akan terlihat apakah ada dana yang dipakai dengan tidak sesuai aturan dan berindikasi merugikan negara.

"Di situ akan ada hasil wawancara dengan Menteri Keuangan, Kepala LPS, Mantan Gubernur BI Boediono, dan beberapa pihak terkait," tuturnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan, karena pada tanggal 28 September 2009 tersebut masa jabatan para anggota DPR akan segera berakhir maka akan segera dibentuk suatu Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan sikap soal audit tersebut.

"Saya sudah ketemu dengan ketua DPR, beliau minta pendapat dalam waktu mendesak seperti ini apa yang harus dilakukan karena bagaimanapun keanggotaan DPR akan berakhir 2 hari setelah tanggal 28 September 2009. Maka nanti akan dibentuk suatu Bamus yang terdiri dari semua fraksi-fraksi dimana pada sidang paripurna tanggal 29 September 2009 dan 30 September 2009 nanti akan diambil satu sikap tentang audit ini," papar Harry.

Lebih lanjut ia mengatakan, walaupun laporan ini bersifat interim dan belum komperhensif namun jika terlihat terjadi penyelewengan maka harus segera diambil sikap.

"Nanti dari keputusan Bamus akan dilakukan tindakan selanjutnya apakah harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak," pungkasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads