Menurut Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto, perusahaan asuransi pelat merah itu antara lain PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).
"Nanti mereka akan jalan sendiri saja di luar holding, kan undang-undangnya beda," katanya saat dihubungi detikFinance , Kamis (24/9/2009).
Ia mengatakan, pembentukan holding tersebut merupakan arahan dari Bank Indonesia (BI), aturannya pun menggunakan undang-undang BI mengenai kepemilikan tunggal di bank alias single presence policy (SPP).
Sedangkan BUMN asuransi yang dikecualikan itu nantinya bakal dijadikan cikal bakal sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dengan undang-undang yang berbeda.
Menurutnya, saat ini proses pembentukan induk usaha tersebut tinggal menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, disamping menunggu BI merevisi Arsitektur Perbankan Indonesia.
"Persiapan kita sudah selesai dan diserahkan ke Menkeu. Tinggal menunggu saja," ungkapnya.
Dalam kajian yang dilakukan Kementerian Negara BUMN, holding perbankan dan jasa keuangan itu diestimasi akan memiliki aset sekitar Rp 900 triliun. Ia optimis, induk usaha perusahaan plat merah itu bisa terbentuk di akhir 2010.
(ang/dnl)











































