BI Optimistis UU JPSK Kelar Sebelum DPR Baru

BI Optimistis UU JPSK Kelar Sebelum DPR Baru

- detikFinance
Senin, 28 Sep 2009 12:59 WIB
BI Optimistis UU JPSK Kelar Sebelum DPR Baru
Jakarta - Bank Indonesia (BI) optimistis Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Kuangan (UU JPSK) bisa diselesaikan sebelum masa jabatan para anggota DPR berakhir. Pasalnya dalam waktu kurang dari sebulan, para jajaran DPR akan berakhir masa jabatannya.

"Kita masih berupaya untuk bisa diselesaikan," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (28/09/2009).

Dikatakan Darmin, jika UU tersebut tidak selesai, maka pembahasan UU tersebut akan dikembalikan kepada proses awal kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) sudah selesai, sehingga mestinya sudah bisa diselesaikan semuanya," tegas Darmin.

Darmin mengatakan, UU JPSK penting untuk segera diselesaikan karena akan digunakan sebagai UU protokol untuk menghadapi krisis. Ia menegaskan jika tidak ada UU tersebut maka tidak akan ada tindakan yang antisipatif menanggulangi krisis.

"Ini semua digunakan memang untuk mengantisapsi krisis. Kan masih ada dua hari lagi, kita tunggu saja," tambahnya. (dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads