"Kita masih berupaya untuk bisa diselesaikan," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Darmin Nasution di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (28/09/2009).
Dikatakan Darmin, jika UU tersebut tidak selesai, maka pembahasan UU tersebut akan dikembalikan kepada proses awal kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan, UU JPSK penting untuk segera diselesaikan karena akan digunakan sebagai UU protokol untuk menghadapi krisis. Ia menegaskan jika tidak ada UU tersebut maka tidak akan ada tindakan yang antisipatif menanggulangi krisis.
"Ini semua digunakan memang untuk mengantisapsi krisis. Kan masih ada dua hari lagi, kita tunggu saja," tambahnya. (dru/ang)











































