RUU JPSK Batal, DPR Tuding Pemerintah Lindungi Kasus Century

RUU JPSK Batal, DPR Tuding Pemerintah Lindungi Kasus Century

- detikFinance
Selasa, 29 Sep 2009 07:40 WIB
RUU JPSK Batal, DPR Tuding Pemerintah Lindungi Kasus Century
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya telah mengetuk palu untuk menolak disahkannya Rancangan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

Hal ini dilakukan oleh para anggota dewan karena tidak adanya sebuah kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal penghapusan pasal peralihan yakni pasal 30 dan pasal 31 yang tertuang dalam RUU JPSK. Kesepakatan tidak berhasil dicapai dalam rapat panitia khusus (Pansus) para perwakilan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmad Hafiz Zawawi mengatakan, amat sangat disayangkan perjuangan pemerintah selama ini harus sia-sia akibat mempertahankan pasal peralihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana jika kita semua bisa lihat, hal tersebut dilakukan untuk melindungi penyelamatan Century yang kebal hukum," jelas Hafiz usai rapat di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (28/09/2009) malam.

Dengan kata lain, Hafiz menambahkan RUU JPSK ini dikorbankan hanya untuk melindungi usaha penyelamatan Century yang mungkin menjadi tanda tanya.

Hafiz menjelaskan, pemerintah sejak awal terus saja mempertahakan kedua pasal peralihan yang dinilai DPR semuanya tidak wajar.

"Karena dalam kedua pasal tersebut, intinya Perppu JPSK itu masih dianggap atau masih berlaku sampai di sahkannya RUU JPSK. Perppu tersebut digunakan sebagai dasar untuk
mem-bailout Century," papar Hafiz.

Hafiz menegaskan jika memang bukan karena bank Century, RUU ini sudah bisa diselesaikan dan dibawa ketingkat II untuk disahkan.

Untuk diketahui, pada pasal 30 (pasal peralihan) disebutkan bahwa sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dengan Perppu No. 4Β  tahun 2008 tentang JPSK menyerahkan dokumen-dokumen dan berkas KSSK kepada sekretariat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dibentuk berdasarkanΒ  UU ini.

Sedangkan pasal 31 disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Perppu Nomor 4/2008 tentang JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Maka berdasarkan perppu tersebut dijadikan dasar sebagai Pemerintah untuk melakukan bailout Century.

"Jadi terbukti kan, demi mempertahakan kedua pasal peralihan tersebut dimana pada intinya melindungi kasus Century, pemerintah harus merelakan payung untuk antisipasi krisis tidak disahkan," tegas Hafiz.

Lebih lanjut dikatakan Hafiz, DPR tidak akan melaporkan kepada tingkat II (paripurna) karena pada pembicaraan tingkat satu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU JPSK ini.

"Maka semua akan dialihkan kepada pemerintah maupun anggota dewan periode baru 2009-2014, bisa saja dimulai kembali dari nol," pungkasnya.

DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. DPR meminta pemerintah untuk mengajukannya kembali dalam bentuk RUU selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009. Pemerintah selanjutnya kembali mengajukan Perppu tersebut dalam bentuk RUU kepada DPR.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads