"Ada dugaan pidana dalam kasus Bank Century, karena ada perbedaan angka, kelengahan pengawasan dan ketidakpastian hukum, termasuk pengambilan dana oleh pemegang saham. Pelanggaran kewenangannya lebih banyak," kata Ketua DPR RI Agung Laksono di kantornya, Senayan, Jakarta (29/9/2009).
Ia menambahkan, hasil audit awal Bank Cantury itu akan segera diperiksa lebih lanjut oleh Komisi XI DPR Rabu besok (30/9/2009). Ia mengharapkan, BPK bisa merampungkan hasil audit keseluruhan sebelum masa jabatan DPR dan BPK berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia mengatakan, proses audit yang dilakukan BPK saat ini masih jauh dari selesai. Perlu waktu cukup lama dalam meneliti laporan keuangan bank yang segera berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut.
"Aduitnya masih cukup panjang. Baru ditemukan dugaan. Prosesnya belum tengah, belum akhir, belum diteliti lebih lanjut. Sebaiknya kalau diselesaikan lebih cepat akan baik juga," tegasnya.
(ang/qom)











































