Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI Harry Azhar Azis di sela rapat intern Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2009).
"Ada indikasi salah satu anggota abuse of power atau melakukan penyalahgunaan wewenang ada indikasi semua di tingkat pengawasan di BI. Dana Rp 6,7 triliun ada dampak yang paling strong tentang kesengajaan. Tanggal per tanggal dilaporkan dan ada landasannya," tuturnya."Jadi ada angka tertentu dari FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) itu yang ternyata yang keluar dan itu penggunaannya mencurigakan," jelasnya.
Harry mengatakan, dari hasil laporan sementara BPK terlihat adanya kelemahan mendasar dalam pengawasan BI sehingga terjadi aksi bailout atau penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
"Ada indikasi semacam kelemahan pengawasan di BI yang kita perkirakan ada kemungkinan moral hazard dan kita minta BPK dalam final report -nya memeriksa siapa-siapa yang terlibat," jelasnya.
Dikatakan Harry ada beberapa hal tidak wajar yang dilakukan Bank Century dan lepas dari pengawasan BI antara lain adalah pelanggaran aturan kecukupan modal (CAR) perbankan."Pokoknya kita meminta supaya kemungkinannya mereka yang terlibat diawasi kok masih diberi keleluasaan melanggar aturan-aturan, jadi supaya ada investigasi lebih dalam," katanya.
Selain itu, Harry juga mengatakan dalam laporan awal ini, BPK belum menegaskan aliran dana deposan Bank Century pasca penyelamatan yang dilakukan oleh LPS. "Tapi ada indikasi aliran yang dianggap menggunakan dana pembiayaan darurat," katanya. (dru/dnl)











































