Dalam laporan BPK ada indikasi kuat dugaan pidana dalam tindakan penyelamatan atau keputusan bailout Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI Harry Azhar Azis di sela rapat intern Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2009).
"Secara spesifik tidak terlibat (Menkeu) namun ada indikasi, ada kaitannya yang membuat Menkeu terlibat. Pointernya ada semacam indikasi yang menunjukan pelanggaran," ujarnya.
Dijelaskan Harry, posisi Menkeu saat itu adalah sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengambil keputusan penyelamatan Bank Century yang menelan dana Rp 6,7 triliun.
"Dari LPS ada yang mengindikasi LPS memberikan pendapat.Β Digambarkan perdebatan itu, namun tidak sampai dua kubu, dan BI sendiri dalam laporannya sulit untuk mengukur dampak sistemik itu. Karena itu BI mengadakan pendekatan kehati-hatian untuk mengukur cost dari dampak sistemiknya. Intinya cost yang keluar uang LPS," paparnya.
(dnl/dnl)











































