Hal tersebut tertuang dalam evaluasi hasil laporan audit interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR-RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009) malam.
Dalam paparan Komisi XI dijelaskan, BI memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)Β sebesar Rp 632 miliar kepada Bank Century namun dilakukan disaat Bank Century memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Drajad melanjutkan, hal ini menunjukan ada indikasi perubahan PBI ini semata hanya untuk 'menggolkan' pengucuranΒ FPJP kepada Bank Century sehingga BI merubah ketentuan permodalan.
Selain itu, kesalahan penilaian terjadi pada saat dilakukan bailout yang memakan dana hingga Rp 6,7 triliun dari perkiraan awal yang hanya senilai Rp 632 miliar.
"KSSK telah menyetujui begitu saja penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp 6,7 triliun. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya Rp 632 miliar. Hal ini indikasinya kepada kesalahan penilaian," papar Drajad.
Ditempat yang sama Ketua Komisi XI, Ahmada Hafiz Zawawi juga perubahan peraturan PBI yang mengubah ketentuan CAR seharusnya ada konsultasi dengan DPR.
"Kita tidak pernah ada rapat dengan BI, kalau ada perubahan tentang PBI yang bersifat stategis dan berdampak luas seharusnya ada konsultasi dengan DPR. Ini sepertinya ada hal yang mengindikasikan perubahan PBI no 10 tersebut tentang CAR, dilakukan khusus hanya agar Century bisa mendapatkan fasilitas FPJP," tandasnya.
Ia juga menegaskan kesalahan penilaian tersebut menyebabkan kerusakan Bank Century selanjutnya dianggal sistemik.
"Kalau tadi tidak terdapat kesalahan penilaian maka tidak akan terjadi pengeluaran sebanyak ini, yang dilakukan oleh LPS melalui pemberian modal sementara," jelasnya.
(dru/qom)











































