Pembengkakan yang sangat besar ini menjadi fokus BPK dalam melakukan audit investigatif untuk menyelidiki proses penyelamatan (bailout ) Bank Century.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BPK B. Dwita Pradana dalam keterangannya yang dikutip detikFinance , Rabu (29/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lamanya waktu audit Bank Century, BPK kemungkinan baru akan menyelesaikannya pada periode pimpinan BPK periode berikutnya.
"Perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang sehingga penyelesaian laporan akhir mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2009," tuturnya.
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo mengatakan, keteledoran penilaian Bank Indonesia (BI) menjadi biang kerok membengkaknya suntikan dana ke Bank Century.
"Menurut pendapat Komisi XI dari hasil laporan BPK, terjadi pembengkakan biaya pemulihan Bank Century akibat kesalahan penilaian BI," tutur Dradjad.
Apalagi, lanjut Drajad di kemudian hari ternyata diketahui sebagian pembengkakan tadi akibat dari tindak pidana perbankan yang dilakukan pemilik bank sebelumnya ataupun pihak-pihak lain yang terkait termasuk para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), maka aparat penegak hukum harus menegakkan keadilan seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(dnl/qom)











































