Hal itu terjadi setelah Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang menjadi landasan awal pemerintah menyelamatkan Bank Century sudah ditolak oleh DPR.
"Perppu No. 4 tetang JPSK tidak disetujui oleh DPR tertanggal 4 Desember 2008 berarti Perppu itu ditolak dan berarti tidak ada dasar hukum dalam penyelamatan Bank Century," tandasnya Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Perppu ini dijadikan landasan bagi pemerintah sebagai protokol dalam penanganan krisis ekonomi dan juga landasan pengambilan kebijakan seperti bailout terhadap Bank Century tersebut. Namun fatalnya, DPR ternyata menolak Perppu tersebut sehingga segala tindakan bailout Bank Century bisa diindikasikan pelanggaran.
Selain itu, Hafiz juga mengatakan, penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh BI menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut Hafiz, terjadi kesalahan di dalam penilaian berdasarkan data dari BI yang diolah dalam Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Keadaan inilah yang membuat yang akhirnya dari hanya pinjaman fasilitas jangka pendek yang sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun," jelas Hafi.
Atas dasar itu Komisi XI meminta paripurna DPR untuk menyetujui rekomendasi dari Komisi XI terhadap laporan awal audit investigasi BPK terhadap Bank Century.
Tiga rekomendasi itu adalah, pertama, BPK diharapkan menyelesaikan audit investigasi terhadap dasar hukum kriteria dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah menetapkan Bank Century dengan status sistemik.
Kedua, BPK diharapkan mengaudit jumlah penyertaan modal sementara LPS yang dipakai dalam penyelamatan Bank Century termasuk aliran penggunaan dana tersebut. Ketiga status dan dasar hukum pengucuran dana kepada Bank Century setelah Perppu No.4 mengenai JPSK ditolak DPR.
Hafiz menambahkan dengan adanya dugaan pidana yang harus disidik terkait kasus Bank Century, Komisi XI merekomendasikan agar aparat menindaklanjutinya.
Rekomendasi kelima yang paling penting DPR 2004-2009 minta kepada periode DPR 2009-2014 untuk melakukan monitoring atas audit investigasi BPK pengawasan penyelesaian kasus Bank Century secara tegas dan konsisten sebagai pertanggungjawaban terhadap rakyat dan negara.
"Jadi jangan terjadi kelalaian dalam monitor atau pengawasan yang tidak tegas lagi, dari kita memintakan ini sebagai rekomendasi bagi DPR mendatang," harap Hafiz.
(dnl/qom)











































