"Saya katakan pejabat negara termasuk Menteri Keuangan berlindung di bawah undang-undang, apabila kami melakukan sesuai dengan undang-undang, maka terlindungi kecuali dengan sengaja melakukan peyelewengan," tegasnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (19/9/2009).
Menurut Sri Mulyani, dalam surat resminya 24 Desember 2008, DPR tidak secara eksplisit menyatakan penolakannya atas Perppu JPSK.
"Menurut saya hasil paripurna dalam Perppu JPSK secara resmi disampaikan dalam sebuah surat tertulis per 24 Desember 2008 yang isinya DPR sepakat meminta UU JPSK sebelum 19 Januari dan ditindaklanjuti oleh dewan. Pernyataan penolakan tidak secara eksplisit dalam surat itu," paparnya.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan mengikuti segala aturan yang ada dalam mengambil keputusan bailout Bank Century.
"Bila Perppu tidak mendapat persetujuan harus dicabut, kalau dicabut berarti ada yang mencabut. Itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, jika Perppu ditolak sebagai gantinya diajukan RUU, dan pemerintah ajukan RUU JPSK," tandasnya.
(dnl/qom)











































