Demikian terungkap dari hasil audit interim BPK atas Bank Century yang diterima detikFinance , Rabu (30/9/2009). Hasil audit BPK tersebut termuat dalam laporan 8 halaman.
Dalam poin kedua hasil audit, BPK menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam operasi perbankan Bank Century yang berpotensi membebani keuangan negara.
Terdapat indikasi praktik-praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat yang merugikan bank dan berpotensi membebani keuangan negara yaitu:
- Penggelapan hasil penjualan surat-surat berharga Bank Century oleh pihak terkait senilai US$ 7 juta.
- Hasil penjualan surat-surat berharga sebesar US$ 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait (FGAH) dan karena kreditnya macet, maka dana hasil penjualan surat-surat berharga milik Bank Century tersebut di set-off oleh bank.
- Pemberian kredit fiktif senilai Rp 397,97 miliar kepada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
- Surat-surat berharga milik Bank Century senilai US$ 45 juta yang telah jatuh tempo tidak diterima hasilnya oleh Bank Century karena surat berharga tersebut masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
- Manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,80 miliar dan US$ 4,72 juta sejak tahun 2004 hingga Oktober 2008.











































