Namun hal tersebut dibantah oleh Deputi Gubernur Senior Darmin Nasution.
"PBI itu tidak bisa dibuat dalam sehari, dia pasti ada prosesnya. Walaupun memang ketika disahkan tanggalnya berdekatan itu tidak harus dianggap satu penyebab yang lain," ujar Darmin ketika ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (30/09/2009).
Dikatakan Darmin walaupun ada sedikit yang benar, BI pada waktu itu menganggap situasi perbankan sedang rentan. "Sehingga apa yang BI coba pahami dari semua dokumen persoalan ini yaitu pada pengambilan keputusan KSSK," jelasnya.
Darmin melanjutkan, jika dipahami lebih lanjut kecenderungan BI yakni ketika periode seperti itu (di saat terjadi krisis) bank manapun yang menghadapi masalah akan cenderung diusulkan untuk diselamatkan.
Darmin juga menegaskan kecenderungan pembentukan PBI itu jangan dilihat kepada Bank Century-nya. "Karena bank manapun akan dilakukan sama. Kalau dikatakan tanggal berdekatan itu PBI itu bukan produk hukum yang bisa ditumpangi dalam satu sampai dua hari. Kalau dilihat proses pembentukan PBI bisa ketahuan," katanya.
(dru/dnl)











































