Audit Century Lebih Dahsyat dari Bank Bali

Audit Century Lebih Dahsyat dari Bank Bali

- detikFinance
Kamis, 01 Okt 2009 12:05 WIB
Audit Century Lebih Dahsyat dari Bank Bali
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan audit investigasi atas dana penyelamatan Bank Century. BPK menyebut audit Bank Century kali ini lebih rumit dan kompleks dibandingkan audit kasus Bank Bali.

Plt Kepala Biro Humas BPK, Dwita Pradana menjelaskan, pemeriksaan kasus Bank Bali beberapa tahun silam sedikit lebih ringan karena hanya satu transaksi dengan aliran dana yang jauh lebih sedikit. Namun ongkosnya mahal sekali dengan penggunaan auditor asing dan waktu yang diperlukan sekitar 2-3 bulan.

"Sedangkan pemeriksaan atas kasus Bank Century yang transaksinya jauh lebih kompleks dengan aliran penguanaan dana jauh lebih besar baru dimulai pada 2 September sesuai permintaan DPR pada 1 September. Penyelesaian laporan akhirnya pun mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang akan berakhir 19 Oktober," ujar Dwita dalam siaran persnya, Kamis (1/10/2009).

BPK sebelumnya telah menyelesaikan audit interim atas dana penyelamatan Bank Century. BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan fokus:
  • Proses merger dan pemberian izin operasi Bank Century sebagai bank devisa,
  • Pelanggaran aturan prudential,
  • Dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek,
  • Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh KSSK,
  • Alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp6,7triliun,
  • Aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century sesuai permintaan DPR.
"Sampai saat ini, BPK masih terus melakukan pemeriksaan atas aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century. Perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang karena harus melakukan cek dan ricek serta menggabungkan semua informasi yang ada secara cermat," jelas Dwita.

Ia menambahkan, untuk melengkapi bahan pemeriksaan, BPK telah bekerjasama dengan PPATK guna mengungkap permasalahan aliran penggunaan dana penyelamatan Bank Century secara lebih rinci. BPK juga telah bekerjasama dengan KPK untuk itu.

Dalam hasil audit interim, terdapat 2 pokok pemeriksaan.

Pertama terkait penggunaan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia untuk mengganti rugi dana nasabah yang 'ditilep' oleh oknum Kepala Divisi Bank Note Bank Century berinisial (DT).

Dalam laporan tersebut diceritakan, pada tanggal 14 November 2008 oknum Bank Century berinisial RT meminta kepada kepala bagian operasional Bank Century cabang Surabaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah Bank Century senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya Kertajaya ke KPO Senayan Jakarta.

Setelah dana pindah ke Jakarta, DT dan RT mencairkan deposito milik nasabah tersebut senilai US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut digunakan DT untuk menutup kekurangan bank note yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi.Sebagai Kepala Divisi Bank Note selama ini DT telah menjual uang kertas asing (bank note ) ke luar negeri dengan jumlah melebihi jumlah yang tercatat. Sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank note dengan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP.

Selain itu, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bank Century yang ditemukan BPK.

Setelah century ditetapkan dalam Bank khusus pada 6 November 2008, BI meminta Century untuk tidak mengizinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan peneterapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI NO.7/38/PBI/2005.

Namun ternyata BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait setelah Century ditetapkan dalam pengawasan khusus serta menerima FPJP dan PMS. Jumlah dana yang ditarik oleh pihak terkait adalah sebesar Rp 454,898 miliar serta US$ 2,22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.

Kedua, terdapat indikasi praktik-praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat yang merugikan bank dan berpotensi membebani keuangan negara yaitu:
  1. Penggelapan hasil penjualan surat-surat berharga Bank Century oleh pihak terkait senilai US$ 7 juta.
  2. Hasil penjualan surat-surat berharga sebesar US$ 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait (FGAH) dan karena kreditnya macet, maka dana hasil penjualan surat-surat berharga milik Bank Century tersebut di set-off oleh bank.
  3. Pemberian kredit fiktif senilai Rp 397,97 miliar kepada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
  4. Surat-surat berharga milik Bank Century senilai US$ 45 juta yang telah jatuh tempo tidak diterima hasilnya oleh Bank Century karena surat berharga tersebut masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
  5. Manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,80 miliar dan US$ 4,72 juta sejak tahun 2004 hingga Oktober 2008.
(qom/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads