Ingin Pengawasan Langsung, Jamsostek Minta Revisi UU

Ingin Pengawasan Langsung, Jamsostek Minta Revisi UU

- detikFinance
Kamis, 01 Okt 2009 15:45 WIB
Ingin Pengawasan Langsung, Jamsostek Minta Revisi UU
Jakarta - PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) menginginkan upaya penegakan dan pengawasan aturan keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja berada ditangannya, tidak lagi berada di kepolisian, kejaksaan dan penyidik PNS, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 3 tahun 1992.

Menurut Direktur Operasi Jamsostek Ahmad Ansyori,upaya penegakan dan pengawasan jaminan ketenagakerjaan tidak akan maksimal jika tidak ditangani langsung oleh penyelenggara.

"Upaya pemgawasan dan penegakan aturan yang ideal ya di Jamsosek," ujar Ansyori di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, saat ini penegakan aturan dan pengawasan berada di Depnakertrans, termasuk dinas tenaga kerja di daerah juga di lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jika demikian,jamsostek akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum karena selruh database masih berada di tangan perusahan plat merah ini.

"Jika koordinasi, kinerja tidak akan maksimal," tambahnya.

Langkah nyata yang akan dilakukan Jamsostek adalah dengan mengirimkan usulan kepada pemerintah, untuk mengubah kebijakan pengawasan dan penegakan aturan yang ada serta menyerahkan pengawasan kepada Jamsostek.

"Proses sudah pada tahap finalisasi. Rencananya pada 6-8 ini (Oktober) akan dimasukan ke pemerintah. Proses ini diketahui oleh DPRdi komisi IX," tambah Ansyori.

Menurutnya, ketidakmaksimalan akan pengawasan bukan karena kinerja pengawas yang tidak baik, tapi karena kekeliruan UU.

Jika usulan ini belum efektif, Jamsostek menyarankan Depnakertrans untuk menyertakan mata anggaran baru untuk pengawasan & penegakan hukum, ini juga berlaku untuk disnaker di daerah.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads