Keberadaan Robert Tantular di Century Baru Terendus BI April 2008

Keberadaan Robert Tantular di Century Baru Terendus BI April 2008

- detikFinance
Jumat, 02 Okt 2009 09:40 WIB
Keberadaan Robert Tantular di Century Baru Terendus BI April 2008
Jakarta - Bank Century lahir pada 22 Oktober 2004 yang merupakan hasil merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC. Namun  Bank Indonesia mengaku baru mengetahui keberadaan Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century pada April 2008.
 
Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis malam (1/10/2009).
 
"Tadinya kita tidak tahu Robert Tantular. tapi waktu kita minta Bank Century mencari investor dan ada investor yang datang dan bingung siapa yang punya Bank Century, muncullah Robert Tantular dan Rafat Ali Rijvi dan mengaku punya 70% saham Century. Itu pada April 2008, jadi kita baru tahu pada April 2008, sebelum April 2008 nama Robert bersih," kisahnya.
 
Di tempat yang sama, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiyana mengatakan BI tidak tahu jika Robert Tantular menjadi pemegang saham Bank Century. "Bahkan saat kita teliti saham publik Century, kita tidak menemukan ada Robert Tantular di belakangnya," jelasnya.
 
Heru mengatakan, Robert Tantular tidak terdeteksi di Bank Century karena masuk lewat pasar modal dan BI hanya tahu Bank Century dimiliki Rafat.
 
Untuk diketahui data terakhir pemegang saham Bank Century sebelum diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah:

  • Clearstream Banking S.A Luxembourg 11,5%
  • First Gulf Asia Holdings Limited (d/h Chinkara Capital Limited) 9,55%
  • PT Century Mega Investindo 9%
  • PT Antaboga Delta Sekuritas 7,44%
  • PT Century Super Investindo 5,64%
  • Lain-lain kurang dari 5% sebesar 57,21%.
 
Bahkan BI mengatakan, kasus L/C dan kredit fiktif Bank Century oleh Robert Tantular dilakukan pada akhir 2007 dan 2008 sehingga tidak bisa langsung terdeteksi oleh BI.

"Sebab posisi akhir pemeriksaan kita pada Maret 2007, jadi L/C dan kredit fiktif tidak langsung diketahui," kata Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert Tantular kini sudah mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009 lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk Robert.  Namun dari 3 dakwaan, Robert hanya dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.

Robert bebas untuk 2 dakwaan lain yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads