Kejaksaan Kejar Aset Robert Tantular Rp 11 Triliun di Hongkong

Kejaksaan Kejar Aset Robert Tantular Rp 11 Triliun di Hongkong

- detikFinance
Jumat, 02 Okt 2009 14:40 WIB
Kejaksaan Kejar Aset Robert Tantular Rp 11 Triliun di Hongkong
Jakarta - Kejaksaan Agung masih terus mengejar aset milik Robert Tantular dengan nilai lebih dari Rp 11 triliun yang berada di Hongkong. Saat ini aset tersebut sedang dirumuskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Demikian hal itu dikemukakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2009).

"Uang itu kan sudah diblokir di sana. Kita akan melakukan tindak lanjut setelah ada keputusan hakim melalui mutual legal assistant (MLA)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, ada dua orang asing yang terlibat di dalam kasus tersebut. Jika tersangka berada di luar negeri, maka pihaknya akan meminta bantuan aparat setempat untuk melakukan pemeriksaan. Pihaknya juga telah memanggil beberapa bank dalam negeri untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.

"Kita juga masih tunggu perkembangan dari hasil penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, mengenai hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap bank publik itu, ia mengaku laporannya masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski begitu, ia mengaku tidak tahu secara persis hasil audit tersebut nantinya bakal diserahkan kepada pihaknya atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum kita terima (hasil audit investigasi), belum tahu juga akan diteruskan ke KPK atau ke kita," imbuhnya.

Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century kini sudah mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009 lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk Robert.Β  Namun dari 3 dakwaan, Robert hanya dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.

Robert bebas untuk 2 dakwaan lain yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads