Demikian hal itu dikemukakan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10/2009).
"Uang itu kan sudah diblokir di sana. Kita akan melakukan tindak lanjut setelah ada keputusan hakim melalui mutual legal assistant (MLA)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga masih tunggu perkembangan dari hasil penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, mengenai hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap bank publik itu, ia mengaku laporannya masih berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski begitu, ia mengaku tidak tahu secara persis hasil audit tersebut nantinya bakal diserahkan kepada pihaknya atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum kita terima (hasil audit investigasi), belum tahu juga akan diteruskan ke KPK atau ke kita," imbuhnya.
Robert Tantular yang merupakan mantan pemilik Bank Century kini sudah mendekam di penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009 lalu menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk Robert.Β Namun dari 3 dakwaan, Robert hanya dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.
Robert bebas untuk 2 dakwaan lain yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(ang/dnl)











































