Transaksi Perbankan di Padang Beroperasi Normal Senin

Transaksi Perbankan di Padang Beroperasi Normal Senin

- detikFinance
Jumat, 02 Okt 2009 20:31 WIB
Transaksi Perbankan di Padang Beroperasi Normal Senin
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berharap transaksi perbankan akan segera normal kembali pada hari Senin (05/10/2009) pasca gempa yang melanda Kota Padang sebesar 7,6 SR.

"Diharapkan pada Senin (05/10/2009) KBI (kantor BI) Padang sudah siap mengoperasikan kembali sistem pembayaran tunai dan non tunai, antara lain sistem kliring, sistem RTGS (Real Time Gross Settlement ) secara normal, sehingga masyarakat dapat menerima layanan perbankan secara formal," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad dalam konferensi persnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (02/10/2009).

Muliaman menyatakan, BI juga menjamin pasokan uang tunai di daerah gempa tersebut. Dirinya mengatakan BI memiliki jumlah uang di dalam khazanah (tempat penyimpanan uang) di Padang sebesar Rp 1 triliun.

"Tidak rusak (khazanah), jadi tidak ada masalah," kata Muliaman.

Hingga Agustus 2009, tercatat terdapat 180 kantor bank umum dan 227 kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sementara total jumlah simpanan mencapai Rp 16,22 triliun dan jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp 15 triliun di seluruh Sumatera Barat.

Selain itu pula, Muliaman menambahkan, gempa yang terjadi di wilayah Sumatera Barat tidak akan berdampak pada non performing loan (NPL) secara nasional.

"Akibat Gempa, secara nasional NPL tidak begitu terpengaruh, karena total kredit di Sumbar hanya 1 persen dari total kredit nasional," ungkapnya.

Muliaman menegaskan khusus kota yang terkena musibah seperti Yogya kemarin, gempa Padang juga tidak dimacetkan kreditnya karena telah mempunyai payung yakni Peraturan Bank Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah PBI per tanggal 5 Oktober 2006 No.8/15/PBI/2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bank membolehkan restrukrisasi dengan jangka waktu 3 tahun sejak bencana.

"Sehingga kredit yang ada dianggap lancar karena dalam jangka waktu itu sudah recovery , makanya kita harap efek NPL tidak ada," jelas Muliaman.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads