HIPMI Usulkan Hapus Tagih Utang Korban Gempa

HIPMI Usulkan Hapus Tagih Utang Korban Gempa

- detikFinance
Senin, 05 Okt 2009 10:11 WIB
HIPMI Usulkan Hapus Tagih Utang Korban Gempa
Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan agar adanya pemberlakuan hapus tagih (moratorium) korban gempa di Padang, Sumatera Barat, khususnya bagi pelaku UKM yang meninggal dan mengalami kerugian akibat rusaknya fasilitas usaha serta tempat tinggal.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Senin (5/9/2009).

"Banyak sekali pelaku UKM yang harus mulai lagi dari nol termasuk membangun tempat tinggalnya sendiri, perbankan kami usulkan perlakukan moratorium," katanya.

Erwin mengatakan kebijakan pemulihan ekonomi di Padang akan membutuhkan waktu lama jika kebijakan hapus tagih ini tidak diberlakukan. HIPMI menyambut baik kebijakan perbankan yang akan merestrukturisasi utang debitor korban gempa Padang. Namun untuk korban tertentu, yang mengalami kerugian sangat besar, kebijakan ini belum efektif untuk membangun kembali perekonomian.

Kalangan pengusaha UKM merasa semakin terbebani dengan status kredit macet pasca gempa nantinya. Belum lagi pelaku UKM akan kesulitan memperoleh permodalan lagi sebab rata-rata pelaku tidak memiliki bangunan yang layak di jaminkan.

Selain itu, pemberlakuan moratorium sejalan dengan yang diberlakukan atas korban gempa Yogyakarta.Β  Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit UKM korban gempa.

Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penguangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Dalam PBI No.8/10/PBI/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit Pasca Bencana di Provinsi DIY dan daerah sekitarnya di Provinsi Jawa Tengah tersebut antara lain, pertama kredit tersebut disalurkan kepada nasabah debitor dengan lokasi proyek atau usaha di DIY atau Klaten dengan plafon keseluruhan paling banyak sebesar Rp 5 miliar, hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads