Pemisahan (spin off ) ini mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva UUS BNI beralih kepada Bank Umum Syariah yang akan didirikan termasuk menyetujui Rancangan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan cara pendirian Bank Umum Syariah untuk dituangkan ke dalam Akta Pemisahan yang akan ditandatangani di hadapan Notaris.
Dewan Komisaris BNI telah memberikan persetujuan untuk mengambil bagian atau ikut serta dalam pendirian BUS dengan melakukan penyetoran modal maksimal sebesar Rp 999 miliar atau merupakan 99,9% dari keseluruhan modal disetor BUS.
PT BNI Life Insurance sebagai pemegang saham lainnya akan melakukan penyetoran modal sebesar Rp 1,000,000,000,- atau yang merupakan 0,1% dari keseluruhan modal disetor BUS.
"Dengan pemisahan unit usaha syariah ini diharapkan BNI Syariah menjadi lebih independen, agresif dalam menangkap peluang bisnis, sehingga menarik investor," kata Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (5/10/2009).
Ia menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan 2 aspek, yaitu aspek eksternal dan aspek internal.
Aspek eksternal adalah dari sisi regulasi yang semakin kondusif untuk perkembangan perbankan syariah. Di antaranya dikeluarkannya UU Perbankan Syariah No.21/2008, UU Surat Berharga Syariah Negara No.19/2008, PBI tentang Bank Umum Syariah, PBI tentang Unit Usaha Syariah.
Yang masih dalam pembahasan berupa penyempurnaan ketentuan pajak termasuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk yang berdasarkan prinsip jual beli serta kemudahan bank untuk melakukan spin off unit syariahnya dan kewajiban bank yang telah memiliki unit usaha syariah untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya.
Dari sisi pertumbuhan industri, dalam 5 tahun terakhir perbankan syariah menunjukkan angka pertumbuhan yang sangat signifikan dimana total pembiayaan, dana dan aset bertumbuh sebesar 34% per tahun.
Hal ini jauh melampaui pertumbuhan angka perbankan konvensional sebesar 19% dan 25% masing-masing untuk dana dan kredit pada periode yang sama.
Namun demikian jika dibandingkan dengan potensi pasar yang ada, maka peluang pengembangan syariah masih sangat terbuka luas. Saat ini kontribusi pangsa pasar perbankan syariah baru sekitar 2% dari total perbankan nasional.
Aspek eksternal lainnya adalah dari sisi kesadaran konsumen yang kian meningkat. Dari hasil survey yang dilakukan di tahun 2000-2001 di beberapa propinsi di Jawa dan Sumatera bahwa nasabah masih meragukan kemurnian prinsip syariah terhadap bank syariah yang dioperasikan secara Dual Banking System atau dalam bentuk Unit Usaha Syariah.
Untuk menghindari keragu-raguan dan persepsi masyarakat tersebut, Unit Usaha Syariah perlu dikonversi menjadi Bank Umum Syariah atau BUS.
Sementara itu, dari aspek internal, UUS yang dimiliki oleh BNI, pada saat pendiriannya telah dirancang sedemikian rupa untuk dilakukan pemisahan. UUS BNI telah memiliki infrastruktur dalam bentuk sistem, prosedur dan pengambilan keputusan yang independen.
Di sisi lain UUS BNI juga telah memiliki sumber daya dalam bentuk jaringan, dukungan IT, SDM yang memadai dan feasible untuk dipisahkan. Demikian juga dengan kinerja yang dimiliki mampu bersaing dengan BUS maupun UUS lainnya di dalam industri.
Saat ini jumlah customer base yang dimiliki UUS BNI cukup besar yakni sekitar 295.116 nasabah dengan produk-produk yang inovatif dan dapat diterima oleh pasar. Jumlah nasabah Dana Pihak Ketiga sampai dengan Desember 2008 sebanyak 264.377 nasabah yang terdiri atas Giro sebanyak 3.178 nasabah, Tabungan sebanyak 249.503 nasabah dan Deposito sebanyak 11.696 nasabah.
Disamping itu, dengan adanya peraturan mengenai office channeling , UUS BNI berkesempatan untuk meraih potensi customer base yang dimiliki oleh BNI. Dengan rencana pemisahan UUS ke dalam BUS maka kesempatan untuk bersinergi dengan grup usaha BNI lainnya terbuka lebih luas dalam bentuk cross selling maupun kerjasama usaha lainnya.
"Pemisahan UUS merupakan bagian dari rencana penyertaan modal BNI kepada anak perusahaan dalam hal ini adalah BUS yang akan didirikan untuk menampung seluruh aktiva dan pasiva setelah pemisahan UUS," ujarnya.
(ang/dnl)











































