Sisa Penerbitan Surat Utang Pemerintah Masih Rp 13,71 Triliun

Sisa Penerbitan Surat Utang Pemerintah Masih Rp 13,71 Triliun

- detikFinance
Selasa, 06 Okt 2009 10:50 WIB
Sisa Penerbitan Surat Utang Pemerintah Masih Rp 13,71 Triliun
Jakarta - Pemerintah masih akan mencari dana segar lewat penerbitan surat utang sebesar Rp 13,71 triliun, ini akan ditutupi lewat penerbitan sukuk maupun Surat Utang Negara (SUN) konvensional.

Total SUN netto yang baru terealisasi Rp 85,546 triliun atau 86,19% dari target dalam APBN 2009 yang sebesar Rp 99,256 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo mengatakan untuk memenuhi target penerbitan surat utang pemerintah tahun ini, Departemen Keuangan akan mengembangkan instrumen sukuk yang akan dilakukan melalui mekanisme lelang mulai 13 Oktober 2009.

Akan ada 2 seri sukuk yang dilelang yaitu seri IFR0003 dan IFR0004 dengan target indikatif penerbitan sebesar Rp 1,5 triliun.

"Menteri Keuangan telah menunjuk 14 peserta lelang. Namun, belum menentukan lelang utama. Semua lembaga keuangan perbankan bisa menjadi peserta lelang asal sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan karena lelang ini bersifat terbuka, semua dapat melakukan penawaran," jelas Herry ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (6/10/2009).

Menurut Herry, total penjualan sukuk dari tahun 2008 adalah Rp 20 triliun. Hal ini menandakan penjualan sukuk ini mampu sukses menambah pemasukkan dalam APBN. Penerbitan tersebut telah sukses dalam memenuhi APBN dengan metode penjualan sukuk yaitu book building dan private placement serta lelang. Metode lelang ini bertujuan untuk efisiensi dan transparansi serta mendorong pasar sekunder.

Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan DPR pada tanggal 31 Agustus 2009 dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan No.04/PMK.8/2009 tentang Pengelolaan Aset SBSN yang berasal dari BMN.

"Berdasarkan kesepakatan DPR, pemerintah tidak akan menggunakan barang yang memiliki nilai sejarah dan simbol negara," tegas Herry. (nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads