“Kami minta agar perusahaan asuransi dan perbankan untuk melayani nasabahnya dengan cepat dan jangan lagi diminta hal-hal yang tidak perlu. Kalau sudah sulit jangan
dipersulit dengan prosedur administrasi yang bertele-tele,” kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Selasa (6/10/2009).
HIPMI meminta agar lembaga keuangan benar-benar memahami kesulitan yang dialami korban gempa. Pasalnya, korban tidak hanya mengalami kerugian fisik, materil, psikis, dan keuangan, tetapi juga rata-rata kehilangan surat-surat berharga seperti kartu keluarga, buku tabungan, akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan kelengkapan
adimistrasi kependudukan lainnya.
“Rata-rata kelengkapan semacam ini tertimbun bangunan dan kemungkinan akan rusak sebab sudah tertimbun puing-puing bangunan,” kata Erwin.
Siapkan Bantuan Hukum
Selain itu, HIPMI juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi korban gempa dan pelaku UKM yang sengaja dipersulit atau bahkan dirugikan oleh asuransi
dan bank. Erwin meminta agar perusahaan asuransi memberikan ganti rugi sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada nasabah dalam kontrak.
“Kami siap menempuh jalur hukum bila ada masyarakat yang “dikerjain” perusahaan asuransi. Dia menambahkan, kelancaran layanan lembaga keuangan atas nasabahnya akan mempercepat recovery perekonomian di Padang," jelasnya. (ang/dnl)











































