Demikian dikatakan oleh Presiden Direktur PT Asuransi Maipark, Frans Sahusilawale dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (07/10/2009).
"Total klaim saat ini masih kita hitung besarannya, namun diperkirakan lebih besar dari gempa di Jogjakarta yang mencapai US$ 40 juta," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Risiko yang diasuransikan di Sumatera Barat terdiri dari 3.830 bangunan dengan total pertanggungan sebesar Rp 9,4 triliun," jelasnya.
Sebanyak 90 perusahaan asuransi umum di Indonesia, lanjut Frans, rata-rata semuanya bermain di asuransi gempa ini. "Maka kita bisa mencatat jumlah nilai pertanggungannya," katanya.
Sementara itu, Frans mengemukakan estimasi kerugian dari kedua gempa tersebut mencapai Rp 1,3 triliun, tapi tidak semuanya diasuransikan.
Frans mengatakan, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi mulai melakukan penelitian untuk menilai kerugian dan berdasarkan pemantauan dilapangan, kerugian ekonomis terutama di Padang cukup besar.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum (AAUI), Kornelius Simanjuntak mengatakan bahwa memang belum ada data-data bangunan yang diasuransikan di Indonesia.
"Sehingga segala kerugian atau partial loss memerlukan penelitian dan penilaian," jelasnya.
Kornelius menambahkan, khusus untuk klaim, akan dibayarkan terlebih dahulu menggunakan interim payment setelah total kerugian diketahui dan dalam kurun waktu 2-4 bulan sudah bisa dibayar.
Ia juga menghimbau kepada para tertanggung agar tetap menjaga harta yang diasuransikan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah.
"Selain itu diharapkan dapat bekerjasama dengan petugas klaim asuransi atau loss adjuster agar setelah diteliti petugas dapat dimulai dilakukan perbaikan," tandasnya.
Lebih lanjut Kornelius mengatakan, akibat gempa yang terjadi biasanya pangsa pasar pengguna asuransi gempa akan bertambah.
"Sama halnya dengan beberapa waktu yang lalu akibat sabotase teroris, asuransi terkait risiko politik juga bertambah peminatnya," ungkapnya.
Kornelius juga mengatakan, seharusnya saat ini pemerintah mengharuskan program wajib asuransi sehingga kerugian tidak diambil dari APBN.
(dru/ang)











































