Bank Mutiara Tidak Akan Penuhi Keputusan BPSK Yogya

Bank Mutiara Tidak Akan Penuhi Keputusan BPSK Yogya

- detikFinance
Kamis, 08 Okt 2009 18:01 WIB
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) menegaskan tidak akan membayar dana nasabah Antaboga Sekuritas sesuai dengan keputusan Pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta .

Demikian ditegaskan oleh Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (8/10/2009).

"PT Bank Mutiara terkait dengan keputusan BPSK Yogya, ditegaskan manajemen Bank Mutiara tidak akan membayar dana nasabah, karena keputusan tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan," tegasnya.

Ahmad mengatakan tidak ada dasar bagi bank untuk mengembalikan dana para nasabah Antaboga, karena baik di aset dan liabilities, Bank Mutiara tidak ada sama sekali memiliki sangkut paut dengan Antaboga.

"Century hanya agen penjual produk Antaboga, dana nasabah Antaboga tidak pernah tercatat dalam pembukuan Bank Century pada waktu itu sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk mengganti," tandasnya.

Pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta memutuskan PT Bank Century Tbk yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu bersalah karena memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia secara ilegal.

Pengadilan mengenakan sanksi kepada BCIC harus membayar ganti rugi uang nasabah. Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Veronica Lindayanti, salah seorang nasabah BCIC yang menjadi korban penipuan produk Antaboga yang dipasarkan BCIC.

Nilai kerugian Veronica sebesar Rp 5,4 miliar. Nilai tersebut adalah nilai yang wajib dibayarkan BCIC kepada Veronica. (dnl/qom)

Hide Ads