Kejagung Periksa 2 Pejabat BI

Kasus Century

Kejagung Periksa 2 Pejabat BI

- detikFinance
Kamis, 08 Okt 2009 19:10 WIB
Kejagung Periksa 2 Pejabat BI
Jakarta - Hari ini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan atau mendengar keterangan 2 saksi dari Bank Indonesia (BI) yaitu Kepala Biro Stabilitas SIstem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso, dan Pengawas Senior I BI Hisbullah berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Bank Century.

"Pemeriksaan terhadap saksi Wimboh Santoso dan Hisbullah berlangsung dari jam 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB masing-masing 15 pertanyaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/10/2009).

Dijelaskan Didiek, dari keterangan yang diberikan kedua saksi antara lain hasil permeriksaan keuangan Bank Century per 30 Juni 2008, dari keterangan yang diberikan saksi tersebut menurut Jaksa Penyidik telah dapat disimpulkan kesalahan para tersangka, namun perlu konfirmasi dari saksi-saksi lain.

Didiek menambahkan, pada saat pemeriksaan berlangsung, kedua saksi menyerahkan dokumen-dokumen berupa peraturan-peraturan dan ketentuan BI.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini akan dilanjutkan dengan jadwal yang akan ditetapkan kemudian. Dalam kasus ini, Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.

Pemeriksaan Bank Global

Selain memeriksa kedua pejabat BI , Kejagung juga memeriksa 3 saksi terkait korupsi Bank Global. Tim Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan 3 saksi yang merupakan anggota tim likuidasi PT Bank Global Indonesia yaitu Soerjo Harjanto, Adhi Wiraja Riu, dan Munim Achmad Yusuf berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Bank Global.

Menurut keterangan Kapupenkum, keterangan ketiga saksi berlangsung pukul 10.00 sampai 16.00 WIB dengan 14 pertanyaan. "Keterangan dari ketiga saksi antara lain mengenai asal usul kepemilikan serta status aset bank global," ujar Didiek.

Dari keterangan ketiga saksi mennureut jakasa penyidik dapat disimpulkan kesalahan para tersangka, namun pemeriksaan ketiga saksi masih akan dilanjutkan namun pihak kejaksaan belum bisa menjadwalkan kapan pemanggilan selanjutnya dilakukan.

Untuk diketahui, pada 13 Januari 2005 Bank Global Indoensia dilikuidasi oleh karena itu pemerintah kucurkan dana penjaminan sebesar Rp 804.234.270.395, 51 sehingga diduga terjadi pengalihan aset milik Bank Global Indoensia kepada pihak ketiga.
(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads