Hal ini dikarenakan manajemen tidak melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta yaitu membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga).
Koordinator nasional nasabah Antaboga, Z Siput L mengatakan, keputusan BPSK telah sangat jelas menyatakan Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu harus mengembalikan dana konsumen atas nama Veronica Lindayanti sebesar Rp 5,463 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Siput, manajemen telah diberikan waktu untuk mengajukan banding selama paling lambat 7 hari setelah ditetapkan keputusan tersebut.
"Namun bapak Maryono (Direktur Utama Bank Mutiara) mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding. Maka keputusan ini inchreht (sah), jadi jika mereka tidak membayar mereka bisa mendapatkan sanksi pidana," jelasnya.
Hal ini, sambung Siput, tertuang dalam pasal 56 UU BPSK yakni pihak tergugat yaitu Century bisa dikenakan tindak pidana karena tidak mematuhi keputusan BPSK dimana akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Statement yang dikatakan Direktur Century Ahmad Fajar sangat tidak masuk akal bahwa mereka tidak akan mematuhi keputusan BPSK. Ini berarti mereka tidak mengetahui hukum dan sangat merusak citra perbankan dimana harusnya Bank
Indonesia dan Perbanas harus turun tangan," paparnya.
Siput menambahkan, dengan terjadinya hal ini kita para nasabah akan terus mendesak pihak Bank Mutiara agar segera melunasi jika tidak ingin dikenakan pidana.
"Selain itu pada akhir bulan Oktober 2009, kita segenap nasabah Antaboga di Surabaya, Jakarta dan daerah-daerah lain akan segera melakukan class action kepada bank Century yang sekarang ganti baju menjadi Bank Mutiara," tegasnya.
Siput menjelaskan, melalui class action ini dirinya menuntut Bank Century membayar gati rugi karena telah menjual secara ilegal produk yang merugikan konsumen.
"Dan kita optimis akan menang, karena keputusan sebelumnya yakni BPSK telah berhasil dimenangkan. Tidak mungkin di Pengadilan Negeri nantinya keputusan akan berbeda, pasti sama," ungkapnya.
Dengan demikian manajemen Bank Mutiara akan menghadapi 2 tuntutan nantinya yaitu kelanjutan keputusan BPSK Yogyakarta dan class action yang akan dilakukan para nasabah.
Direktur Century Ahmad Fajar sebelumnya mengatakan, pihak manajemen tidak akan membayar ganti rugi terhadap nasabah karena keputusan BPSK memiliki banyak kelemahan. Menurutnya, dana nasabah Antaboga tidak pernah tercatat dalam pembukuan Bank Century.
(dru/qom)











































