70 Nasabah Bakrie Life Bentuk Tim Penyelamat Dana

70 Nasabah Bakrie Life Bentuk Tim Penyelamat Dana

- detikFinance
Senin, 12 Okt 2009 18:12 WIB
70 Nasabah Bakrie Life Bentuk Tim Penyelamat Dana
Jakarta - Sebanyak 70 orang nasabah pemegang polis asuransi berbasis investasi Diamond Investa yang dikeluarkan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) membentuk Tim Penyelamat Pengembalian Dana Nasabah (PPDN).

Tim tersebut dikoordinir oleh 5 orang dan telah bertemu dengan Kepala Biro Pengaduan Masyarakat Sekretariat Negara guna menanggapi surat yang ditujukan kepada Presiden RI beberapa waktu lalu.

"Pada hari Kamis (08/10/2009) kemarin, kita telah bertemu dengan Kepala Biro Pengaduan Masyarakat Sekretariat Negara. Pihak sekretariat negara akan menganalisis surat tersebut kemudian akan meneruskan kepada deputi sekretariat negara guna ditindaklanjuti," papar Koordinator Tim PPDN yang tidak mau disebut namanya ketika ditemui wartawan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, dirinya sangat optimistis surat kepada Presiden RI akan ditanggapi dan diteruskan kepada Menteri Keuangan agar memeriksa Manajemen Bakrie Life.

"Sehingga jika nanti dilakukan pemeriksaan khusus akan terbukti ada suatu penyelewengan dimana manajemen telah menyalahi prospektus produk Diamond Investa," jelasnya.

Dijelaskan pula, dalam prospektus Diamond Investa penempatan dana investasi sebelumnya adalah 90 persen di obligasi, 5 persen di saham dan 5 persen di deposito.

"Yang saya tahu, mereka 90 persen ditaruh di saham. Itu menyalahi prospektus dan bisa dipidana. Karena jika memang di prospektus disebutkan seperti itu nasabah tidak akan ada yang membeli produk tersebut," tuturnya.

Selain itu, jika sampai dengan tanggal 23 Oktober 2009 tidak ada kesepakatan dari pihak manajemen dengan pihak nasabah mengenai pengembalian dana produk tersebut, maka ditegaskan sebelum tanggal 31 Desember 2009 manajemen harus membayar dana nasabah berikut bunga sebesar 13 persen.

"Sebelum tanggal 31 Desember 2009 dana kita tidak dikembalikan, maka kita akan tempuh jalur hukum agar masalah dapat selesai," jelasnya.

Saat ini tim bersama dengan 70 anggotanya sedang melakukan rapat internal guna memutuskan langkah-langkah yang ditempuh melalui jalur hukum. Pihaknya juga masih menimbang tawaran dari pihak Consumer Protection yang menyiapkan Tim Advokasi dan Litigasi korban Bakrie Life.

"Hal ini dilakukan karena kita mengetahui tidak akan ditemukan kesepakatan antara manajemen danย  nasabah. Dengan ini kita bersama Tim ini akan terus menindaklanjuti walaupun sampai Bakrie Life sudah ditutup," katanya.

Ia pun menambahkan bahwa proses kesepakatan yang memang akan menemukan jalan buntu tersebut hanyalah strategi manajemen untuk membuang waktu.

"Intinya hanya satu, sebelum tanggal 31 Desember 2009 semua sudah harus dibayar," pungkasnya


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads