Ditjen Pajak Bongkar Jual Beli Faktur Pajak Fiktif
Kamis, 01 Apr 2004 12:57 WIB
Cibinong - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil membongkar kasus jual beli faktur pajak fiktif yang dilakukan PT MRM yang berlokasi di Cibinong, Bogor. Akibat perbuatan perusahaan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 11,1 miliar."Awalnya pada tanggal 29 Maret lalu, wajib pajak mencoba menyerahkan SPT PPh Badan-nya. Namun karena sejak lama sudah dicurigai, akhirnya dirutnya kita panggil. Perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Petronius Saragih, saat memberi keterangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPJ) Cibinong, Bogor, Kamis (1/4/2004).Menurut Petronius, saat ini dirut PT MRM yang berinisial SNH sudah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Bogor. SNH didakwa melanggar pasal 14 dan pasal 39 ayat 1c Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana masing-masing pidananya selama 6 tahun atau denda empat kali dari jumlah kewajiban pajaknya.Dijelaskan, awal kecurigaan aparat pajak terhadap PT MRM karena terjadinya lonjakan omset yang luar biasa. Pada tahun 2001, perusahaan tersebut hanya beromset Rp 2 miliar, namun pada tahun 2002 melonjak menjadi Rp 46 miliar.Setelah dilakukan penyelidikan, PT MRM terbukti menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Perusahaan ini sebenarnya tergolong perusahaan tidak kena pajak karena tidak pernah melakukan produksi maupun jual beli barang/jasa yang terkena pajak.Namun kenyataannya, pada tahun 2002, PT MRM menerbitkan faktur pajak keluaran senilai Rp 45 miliar, seolah-olah perusahaan itu menjual barang/jasa kena pajak. Dengan demikian, berdasarkan tarif PPN 10 persen harusnya pajak yang dipungut sebesar Rp 4,5 miliar.Hal serupa juga terjadi pada tahun 2003, dimana MRM menerbitkan faktur pajak keluaran sebesar Rp 65 miliar, sehingga PPN yang seharusnya dipungut aparat pajak sebesar Rp 6,5 miliar.Petronius menambahkan, PT MRM tidak menyetor PPN yang seolah-olah dipungutnya itu ke kas negara. Bahkan, perusahaan tersebut melakukan manipulasi lagi dengan menyebutkan barang yang diperolehnya berasal dari perusahaan-perusahaan lain yang disinyalir masih dalam satu jaringan. Akibatnya, pajak yang harus dibayarkan PT MRM hanya sekitar Rp 1 juta.Sementara itu, PT MRM dicurigai juga menerima order jual beli faktur pajak fiktif ke perusahaan-perusahaan lain dengan tujuan untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaannya. Perusahaan yang membeli faktur pajak hanya diwajibkan membayar 25 persen dari kewajiban sesungguhnya kepada PT MRM.Sejauh ini, sudah terdaftar 50 perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi yang telah menggunakan jasa PT MRM untuk mendapatkan faktur pajak fiktif tersebut. Selanjutnya, kepada 50 perusahaan tersebut akan dilakukan penyelidikan.Dalam keterangan pers itu, Petronius didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol Suharto, Direktur P4 Ditjen Pajak Gunadi, Tenaga Pengkaji bidang SDM Ditjen Pajak Djangkung Sudjarwadi dan Kepala KPJ Cibinong Widodo.
(ani/)











































