Bank Mandiri sudah mengajukan kepada mediator untuk menyerahkan kembali perkara kepada Majelis Hakim.
Direktur Special Asset Management Bank Mandiri Abdul Rachman mengatakan pengajuan permohonan untuk mengakhiri proses mediasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses recovery melalui proses gugatan yang tengah diajukan. Selain itu, Burhan Uray dan Soejono Varinata terindikasi hanya ingin mengulur waktu.
"Bank Mandiri selalu bertindak tegas kepada debitur yang tidak beritikad baik dengan mempertimbangkan segala aspek supaya dapat memberikan recovery dan pengamanan bagi Bank secara maksimal. Untuk gugatan ini, langsung proses pengadilan dan tidak ada lagi penundaan," kata Abdul Rachman dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Rabu (14/10/2009).
Bank Mandiri berkomitmen untuk segera menyelesaikan kredit bermasalah itu untuk mencegah risiko bank yang semakin besar serta optimalisasi pelunasan utang.
Persidangan dalam rangka mediasi telah dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu pada 3 September 2009, 17 September,Β dan 1 Oktober 2009. Tapi pada ketiga pertemuan mediasi tersebut sampai dengan batas akhir waktu mediasi yang diberikan oleh mediator yaitu 12 Oktober 2009, para Tergugat tetap tidak juga mengajukan proposal perdamaian.
Akhirnya, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2009 memutuskan menghentikan mediasi yang dipimpin oleh mediator dan meneruskan persidangan yang terkait pada pokok perkara ke Majelis Hakim.Β
"Mereka jelas tidak mempunyai itikad menyelesaikan kewajiban, walaupun sudah diberikan kesempatan mediasi. Pengacaranya sendiri tidak diberikan waktu oleh Soejono dan Burhan Uray sehingga tidak dapat menyampaikan proposal," ujar Abdul Rachman.
Tanggungjawab Burhan Uray dan Sudjono Varinata terhadap kelangsungan bisnis grup usahanya juga sangat rendah. Pasalnya, dari 5 (lima) perusahaan group Djajanti, yaitu PT Artika Optima Inti, PT Djarma Aru, PT Djajanti Plaza, PT Biak Mina Jaya, PT Nusa Prima Pratama Industry, kesemuanya sudah tidak beroperasi dan 3 (tiga) diantaranya yaitu PT Artika Optima Inti, PT Djarma Aru,Β PT Biak Mina Jaya, sudah dinyatakan pailit..
Kewajiban yang harus dilunasi oleh Djayanti Group per September 2009 adalah sebesar US$ 120,31 juta dan yang menjadi kewajiban PT Biak Mina Jaya sebesar US$ 19,13 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula pada 1998, PT Biak Mina Jaya menerima Kredit Investasi sejumlah US$ 68,61 juta dari Bank Ekspor Impor (Bank Exim).
Selain itu, Biak juga menerima fasilitas kredit modal kerja sejumlah US$ 7 juta. Dalam perjanjian kredit, Biak menyerahkan jaminan sejumlah kapal serta barang-barang yang dibiayai oleh kredit investasi, mencakup mesin, dan peralatan pabrik. Di samping itu juga diserahkan jaminan-jaminan pribadi, yaitu personal guarantee atas nama Burhan Uray dan Soejono Varinata.
Seluruh kewajiban utang Biak kepada Bank Exim telah dialihkan hak tagihnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 3 April 2000. Pada 2002, Bank Mandiri mengambil alih piutang atas nama Biak dari BPPN. Mandiri lalu merestrukturisasi utang melalui perjanjian pada 2002 dan 2003. Setelah penjualan aset dan restrukturisasi, jumlah utang pokok Biak susut menjadi US$ 12,7 juta.
Biak berhenti membayar angsuran sejak triwulan ketiga 2004. Sampai jatuh tempo, Biak tidak melunasi sisa utang dan pada 11 Februari 2009 dinyatakan pailit. Kondisi tersebut dinilai pengingkaran janji (wanprestasi). Bank Mandiri kemudian menuntut personal guarantee yang diberikan oleh Burhan Uray dan Soejono Varinata.
(dnl/qom)











































