BI Siapkan MoU Asas Resiprokal

BI Siapkan MoU Asas Resiprokal

- detikFinance
Jumat, 16 Okt 2009 08:31 WIB
BI Siapkan MoU Asas Resiprokal
Jakarta - Asas resiprokal (timbal balik) melalui sejumlah aturan ketat terhadap bank-bank asing yang ekspansi besar-besar di dalam negeri akan dilakukan Bank Indonesia (BI) melalui sebuah nota kesepahaman (MoU).

"MoU yang sedang dibahas dengan negara lain diupayakan agar kepentingan kita  bisa terakomodasi dengan baik, kita selama ini menggunakan jalur membuka sektor keuangan kita dengan harapan Indonesia mendapatkan hal yang sama (asas resiprokal) di negara lain," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah usai acara Workshop Pengawasan Perbankan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2009).

Salah satu poin revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) nantinya adalah terkait ekspansi perbankan nasional dengan perluasan jaringan keluar negeri. Diatur pula mengenai bank asing yang akan berekspansi ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengatakan MoU ini merupakan sebuah upaya BI dengan menghubungi secara langsung dan membicarakan segala kepentingan khususnya untuk perbankan nasional.

"MoU sudah dibicarakan dengan negara seperti China dan Singapura. Untuk negara China sendiri tidak ada masalah tinggal disepakati saja," ungkapnya.

Namun, lanjut Halim, negara Singapura lebih sedikit rumit karena saat ini bentuknya masih dipermasalahkan.

"Mereka (Singapura) kan menganut sistem anglo saxon sedangkan kita kontinental, maka mereka hanya butuh sebuah kesepakatan, sedangkan kita harus dilakukan dengan menggunakan hitam diatas putih (tertulis)," tuturnya.

Lebih lanjut Halim mengatakan, nantinya dalam MoU tersebut akan diatur yang terkait ekspansi. "Nanti bisa saja dalam kesepakatan bukan hanya mengatur pembukaan kantor cabang namun juga saling tukar menukar informasi serta pengawasan secara bersama," katanya.

Mengenai asas resiprokal ini BI terus melihat kepentingan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Halim menegaskan segala untung dan ruginya harus dilihat.

"Karena tidak serta merta juga kepemilkan asing akan merugikan Indonesia," ungkapnya.

Halim berharap pada tahun 2009 ini MoU tersebut bisa segera ditandatangani.

Asas Resiprokal yang nantinya akan masuk kedalam revisi API yang baru juga secara terperinci akan mengatur pangsa pasar perbankan asing di Indonesia. Didalamnya akan diatur juga terkait pembatasan pangsa perbankan asing di Indonesia, namun BI berpendapat segala sesuatunya harus diatur dengan cermat.


(dru/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads