Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (16/10/2009).
"Jadi produk (Diamond Investama) mereka sudah tidak boleh diperjualbelikan lagi. Kita sudah melakukan fungsi dan pengalaman kita. Jadi kita tinggal tunggu saja dari proses hukum perdata yang berlaku, toh nasabah bisa menuntut atas gagal bayar yang terjadi di Bakrie Life," ujarnya.
Fuad mengatakan, Bapepam LK sudah sejak Maret 2009 memanggil pihak Bakrie Life terkait dengan kasus gagal bayar dana nasabahnya, bahkan pertemuan dilakukan sampai 10 kali.
Namun dikatakan Fuad, Bapepam tidak bisa terlalu jauh melakukan intervensi terhadap kasus Bakrie Life karena sudah masuk wilayah perdata. "Karena memang ini adalah perjanjian antara Bakrie Life dengan Nasabah," imbuhnya.
Awalnya menurut Fuad, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan mengatakan siap jika nasabah Diamond Investama menarik dananya langsung.
"Namun pernyataan itu direvisi, tidak setiap saat melainkan 3 kali redemption (penarikan), karena BL mencoba untuk menggalang dana dari pemegang saham tapi pemegang saham tidak punya uang. Jadi kita tunggu saja hasilnya, yang jelas fungsi pengawasan Bapepam sudah dilakukan," tutupnya.
(dnl/dnl)











































