Nasabah Antaboga Akan Gugat Bank Mutiara Pada November

Nasabah Antaboga Akan Gugat Bank Mutiara Pada November

- detikFinance
Jumat, 16 Okt 2009 14:38 WIB
Nasabah Antaboga Akan Gugat Bank Mutiara Pada November
Jakarta - Nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) yang membeli produk melalui Bank Century akan segera melakukan class action (gugatan) pada awal bulan November 2009 kepada Bank Mutiara (dulu Bank Century). Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tidak dipatuhi oleh Manajemen Bank Mutiara.

"Class action atau gugatan kelompok terhadap century yang saat ini berganti nama menjadi Mutiara Bank pada awal bulan November akan segera dilakukan," ujar salah seorang nasabah Antaboga, Z.Siput, ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (16/10/2009).

Class action ini menurut Siput merupakan tindaklanjut setelah pengadilan arbitrase BPSK memutuskan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) harus membayar dana nasabahnya, namun manajemen tidak mengindahkan keputusan tersebut.

"Putusan BPSK itu sudah berkekuatan hukum tetap,yang isinya menghukum Century membayar kerugian konsumen," ungkapnya.

Dikatakan Siput, jika Maryono (Direktur Bank Mutiara) taat hukum dan beritikat baik, beliau bisa dengan sukarela melaksanakan keputusan tersebut, namun sangat disayangkan hal itu tidak terjadi.

"Rupanya beliau lebih memilih diperlakukan sebagai penjahat yang tidak taat terhadap keputusan BPSK, kita lihat saja perkembangannya," tuturnya.

Melalui class action ini, Siput mengatakan bahwa tuntuan nasabah melalui pengadilan ini agar Bank Mutiara membayar ganti rugi karena telah menjual secara ilegal produk yang merugikan konsumen.

"Kita optimistis akan menang, karena keputusan sebelumnya yakni BPSK kan telah dimenangkan, tidak mungkin nantinya keputusan pengadilan akan berbeda," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Mutiara Maryono mengatakan keputusan BPSK jika ingin dilaksanakan harus melalui suatu proses lagi. "Harus ada satu proses lagi, tidak serta merta keputusan tersebut dilaksanakan," ujar Maryono kemarin (15/10/2009) di Gedung Bank Indonesia.

Maryono mengatakan sesuai dengan undang-undang keputusan BPSK harus melalui pengadilan negeri, sehingga baru dihasilkan keputusan yang nantinya akan dijalankan. "Harus lewat pengadilan dulu, baru bisa dilaksanakan," jelasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads